Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengagendakan pembahasan 23 rancangan peraturan daerah tahun ini. Namun jelang pelantikan anggota DPRD Jember periode 2024-2029, baru tiga raperda yang sudah ditetapkan dalam sidang paripurna.
Tiga raperda yang sudah ditetapkan itu adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masih difasilitasi Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sementara Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah selesai diharmonisasi dengan peraturan di atasnya, namun belum diajukan ke sidang paripurna.
Satu raperda lagi yang banyak ditunggu publik adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember 2024-2044. Raperda ini sedang dikonsultasikan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
“Pembahasan lintas sektor RTRW dijadwalkan di Jakarta pada Kamis mendatang. Itu proses yang memang kami tunggu, karena sifatnya antrean. Kamis itu Jember dipanggil. Bupati dan Ketua DPRD Jember ke Jakarta untuk menyelesaikan tahapan Perda RTRW,” kata Tabroni, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember, Senin (8/7/2024).
Empat raperda belum diajukan Bupati Hendy Siswanto, yakni Raperda Perubahan APBD Jember 2024, Raperda APBD 2025, Raperda tentang Penanaman Modal, dan Raperda tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya Asal Kabupaten Jember. Dua raperda yang disebut pertama adalah raperda wajib.
Sementara itu 12 raperda lainnya tengah dibahas panitia khusus DPRD Jember. Tujuh raperda dibahas Pansus 1 dan Pansus 3 adalah
1. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Desa,
2. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,
3. Raperda tentang Pengarusutamaan Gender,
4. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
5. Raperda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga,
6. Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan
7. Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pansus 2 membahas lima raperda, yakni
1. Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2021-2036,
2. Raperda tentang Penyelenggaraaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat,
3. Raperda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah,
4. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,
5. Raperda tentang Pelindungan Tenaga Kesehatan.
“Ada beberapa raperda inisiatif DPRD Jember bisa diselesaikan tahun ini. Salah satunya Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan,” kata Tabroni.
“Terakhir kami menyelesaikan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Jember 2025-2045 yang tidak masuk dalam agenda 23 raperda tersebut. Ini karena perda ini wajib dan diinstruksikan Menteri Dalam Negeri untuk diselesaikan. Alhamdulillah sudah selesai,” kata Tabroni.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jember Alfian Andri Wijaya mengatakan, penyelesaian semua raperda itu tergantung dinamika politik. “DPRD lembaga politik. Semua bergantung pada keputusan politik, dan kedua, juga semua bergantung dengan agenda-agenda kedewanan lain. Kita tahu tahun ini adalah tahun politik,” katanya.
Alfian sudah pernah mengingatkan agar jumlah raperda yang dibahas tahun ini tak terlalu banyak. “Kita berfokus saja pada kualitas,” katanya. [wir]






