Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, memiliki pekerjaan rumah membahas dan mengesahkan 23 rancangan peraturan daerah (raperda) pada 2026.
Dua puluh tiga raperda itu meliputi
1. Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Jember 2026-2040
3. Raperda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah.
4. Raperda tentang Perlindungan Tenaga Jesehatan.
5. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
6. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
7. Raperda tentang Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
8. Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
9. Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
10. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026.
11. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2027.
12. Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
13. Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaram Gelap Narkotika.
14. Raperda tentang Perubaan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Desa.
15. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
16. Raperda tentang Pengarusutamaan Gender
17. Raperda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga
18. Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember
19. Raperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu
20. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
21. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandlungan
22. Rsperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Kahyangan Jember.
23 Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Ada beberapa raperda yang baru ditambahkan dalam Propemperda DPRD Jember, di antaranya Raperda RTRW, dan perubahan judul Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan menjadi Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan Jember.
Selain itu DPRD Jember memasukkan kembali empat raperda dalam Propemperda 2026, yakni Raperda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Jember 2026-2040, Raperda tentang Perlindungan Tenaga Jesehatan, dan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Alfian Andri Wijaya, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember, mengatakan, Raperda RTRW sebelumnya telah melalui tahapan pembahasan bersamaan antara DPRD, Jember, dan pemerintah daerah, termasuk pembahasan lintas sektor dan pembahasan substansi.
“Namun demikian, penetapan raperda tersebut belum dapat dilakukan karena telah melampaui batas waktu yang ditentukan, dan masih terdapat substansi yang perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan kebijakan serta kebutuhan daerah,” kata Alfian, dalam sidang paripurna internal di gedung DPRD Jember, Senin (18/5/2026).
Bupati Muhammad Fawait telah melayangkan surat kepada DPRD Jember untuk memasukkan Raperda RTRW dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. DPRD Jember sepakat untuk memasukkan kembali raperda itu dalam Propemperda sebagai bentuk penyesuaian dan penyempurnaan.
“Langkah ini sejalan dengan ketentuan pasal 16 ayat 5 huruf C Peraturan Mendagri nomor 120 Tahun 2018 karena termasuk dalam kategori kebutuhan mendesak dan keadaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Alfian.
Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur sendiri telah selesai membahas dan memfasilitasi raperda yang awalnya belum dimasukkan ke Propemperda itu.
“Berdasarkan hasil asistensi, supervisi, dan konsultasi dengan Biro Hukum Sekda Provinsi Jawa Timur pada 10 Desember 2025, raperda tersebut meskipun dalam tahap proses finalisasi ternyata perlu melalui proses yang harus dimasukkan menjadi penetapan Propemperda (secara administratif),” kata Alfian. [wir/aje]






