Jember (beritajatim.com) – Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menindaklanjuti seluruh matriks hasil evaluasi gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Amggaran Pendapatan Belanja Daerah 2023.
“Tujuannya agar raperda ini bisa segera diregister dan bisa segera direalisasikan, mengingat keterbatasan waktu. Ini sudah akhir Oktober. Praktis berdasarkan perhitungan kami, kesempatan membelanjakan Perubahan APBD kita maksimal dua bulan,” kata Ketua Badan Anggaran DPRD Jember Itqon Syauqi, Senin (23/10/2023).
Perubahan APBD Jember 2023 sebesar Rp 4,11 triliun ditandatangani bersama oleh Bupati Hendy Siswanto dan DPRD Jember, Jumat (29/9/2023). Evaluasi dari gubernur baru turun pada 19 Oktober 2023.
“Sudah kami tindaklanjuti. Bupati nantinya menyampaikan draf tindak lanjut atas rekomendasi gubernur untuk mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPRD Jember. Kesepakatan itu kami akan sampaikan ke gubernur untuk diproses nomor registrasinya,” kata Sekretaris Daerah Jember Hadi Sasmito.
Menurut Itqon, tidak ada evaluasi yang krusial. “Hanya perubahan redaksi bukan angka. Ada beberapa kalimat dalam draf Raperda Perubahan APBD yang direvisi. Tidak substansi,” katanya.
Itqon yakin Perubahan APBD 2023 bisa dilaksanakan dengan baik kendati diburu waktu. “Saya kira masih bisa. Cuma memang butuh kerja keras di akhir tahun. Bagaimanapun Perubahan APBD ini ditunggu-tunggu masyarakat Jember,” katanya.
Menurut Hadi, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jember bekerja keras untuk memenuhi dan menyesuaikan rekomendasi gubernur tersebut. “Prinsipnya ada beberapa hal yang direkomendasikan,” katanya.
“Pertama, diingatkan terkait kepatuhan dalam prosedur untuk penjadwalan proses perencanaan penganggaraan, penetapan APBD, dan sebagainya. Berikutnya kami menyesuaikan tata naskah proses penyusunan rancangan peraturan daerah, terkait narasi-narasi atau pasal-pasal yang diatur,” kata Hadi.
Gubernur juga mengingatkan Pemkab Jember soal pasal yang khusus mengatur penggunaan dana kebencanaan dalam Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD 2023. “Meskipun sebenarnya tanpa itu pun kami sudah menggunakan regulasi untuk menggunakan dana BTT (Belanja Tidak Terduga) untuk kebencanaan, baik kebencanaan alam maupun kebencanaan non alam,” kata Hadi. [wir]






