Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum memiliki Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) hingga saat ini. Ini membuat pengembangan kota menjadi kurang terarah.
Ketiadaan Perda RDTR ini disinggung dalam rapat Panitia Khusus 1 membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jember Tahun Anggaran 2021, di ruang Komisi A, DPRD Jember, Senin (4/4/2022) malam.
“Kita belum punya Perda RDTR. Ini sangat mengganggu. RDTR ini bagaimana menggambarkan Jember yang akan datang seperti apa,” kata Nur Hasan, anggota Pansus 1 dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
DPRD Jember sudah merekomendasikan resmi pada 2020 agar pemkab segera merealisasikan perda tersebut. Dalam buku LKPJ 2021 disebutkan, Pemkab Jember sudah berkoordinasi dan melakukan sinkronisasi perencanaan tata ruang daerah kabupaten.
Ketiadaan Perda RDTR ini menjadi alasan tak terlaksananya sejumlah kegiatan, seperti penataan pedagang kaki lima untuk menciptakan kondisi lingkungan perkotaan yang asri terutama di kawasan kampus dan pembuatan rencana dan program dalam menumbuhkan kluster industri berbasis pertanian. Disebutkan dalam buku LKPJ 2021, kluster industri harus menyesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW), RDTR. dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).
Selain itu Jember juga belum memiliki Perda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK). Menurut buku LKPJ, Perda RPIK Jember masih dalam tahap studi kelayakan. Pada 2021 sudah dilakukan studi kelayakan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan akan ditindaklanjuti dengan usulan rancangan pembuatan perda. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember telah melakukan upaya pembentukan KIHT (Kawasan Industru Hasil Tembakau) dengan melakukan studi banding ke Kudus dan melakukan forum grup diskusi.
Nur Hasan menghendaki agar RDTR dibuat bertahap. “Kita tata dulu beberapa kecamatan di pusat kota satu tahun ini. Kalau gunung dan pesisir tidak perlulah RDTR dulu. Kota ini yang perlu, ada lima kecamatan. Nanti lima kecamatan lagi. Ada perkembangan pembahasan RDTR secara jelas, sehingga arah pembangunan di Jember seperti apa jadinya. Kalau sekatang tidak ada. Sak karepmu koen mbangun hotel nang kunu. Sak karepmu mbangun nang kunu,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”jember”]
Adanya Perda RDTR juga bisa mencegah alih fungsi lahan pertanian. Nur Hasan menyesalkan tidak tercantumnya target ketersediaan lahan di Jember. “Kalau kita biarkan, tanpa kita ada pagar yang jelas di sini, bagaimana pengurangan lahan pertanian produktif ini tidak jelas, ya seeenaknya,” katanya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jember Mufid mengatakan, ada 23 rancangan perda yang sudah masuk dan akan dibahas tahun ini. Ia mendorong Pemkab agar segera membahas Perda RDTR. “Jember belum punya RDTR. Ke depan harus kami dorong segera terbentuk RDTR,” katanya. [wir/but]






