Surabaya (beritajatim.com) — DPRD Jawa Timur menegaskan, Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang diserap dari aspirasi masyarakat wajib menjadi acuan utama dalam penyusunan pembangunan daerah. Pokir bukan hanya catatan seremonial, melainkan bagian legal dan strategis yang mengikat dalam perencanaan anggaran.
Hal itu disampaikan Pimpinan Sidang Paripurna DPRD Jatim, Blegur Prijanggono, saat penyampaian saran dan pendapat Badan Anggaran (Banggar) terhadap pokir DPRD Tahun Anggaran 2026, Senin (23/6/2025).
“Pokir adalah hasil riil penyerapan aspirasi masyarakat, bukan sekadar formalitas,” tegas Blegurx
Politisi Golkar ini menyebut bahwa pokir adalah instrumen partisipatif yang harus dipastikan masuk dalam kebijakan pemerintah daerah. Blegur merujuk pada Pasal 130K dan Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 sebagai dasar hukum penguatan pokir.
“Kami beri apresiasi kepada Banggar yang telah menyusun saran dan pendapat ini secara teliti dan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Juru Bicara Banggar DPRD Jatim, Miseri Efendy, menegaskan pokir bukan sekadar usulan, tapi legalitas aspirasi masyarakat yang wajib diakomodasi. Menurutnya, pokir memiliki landasan kuat mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 hingga Permendagri 86 Tahun 2017.
“Jangan salah, pokir itu sah secara hukum, dan harus menjadi pijakan dalam penyusunan RKPD dan APBD,” ujar Politisi Partai Demokrat itu.
Miseri menambahkan, pokir tidak hanya mengakomodasi kepentingan daerah pemilihan anggota dewan masing-masing. Dia memastikan seluruh masyarakat Jawa Timur berhak mendapat manfaat dari program-program yang bersumber dari pokir.
“Pokir ini untuk semua rakyat Jawa Timur, bukan hanya segelintir kelompok atau dapil tertentu,” tutur Misri.
Beberapa poin utama dari saran dan pendapat Banggar terhadap pokir DPRD Jatim Tahun Anggaran 2026 juga dipaparkan dalam sidang tersebut. Fokusnya mencakup penurunan ketimpangan pembangunan, pengentasan kemiskinan, penguatan UMKM, dan peningkatan layanan publik.
Banggar mendorong agar pelaksanaan pokir diawasi ketat agar benar-benar berdampak nyata. “Kita tidak ingin pokir hanya jadi formalitas anggaran tanpa hasil di lapangan,” tegas Miseri.
Dia juga meminta pemerintah provinsi aktif melakukan pendampingan terhadap kelompok pelaksana kegiatan yang berasal dari pokir. Pendampingan ini dianggap krusial untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan pertanggungjawaban anggaran yang akuntabel.
Daftar resmi program dan kegiatan pokir Tahun Anggaran 2026 turut dilampirkan sebagai dokumen resmi dalam laporan Banggar. Dokumen itu kini menjadi rujukan wajib Pemprov Jatim dalam menyusun RKPD dan draft awal APBD 2026.
“Jangan sampai ada pembangunan yang melenceng dari kebutuhan riil masyarakat, karena pokir adalah hasil nyata suara rakyat,” pungkas Miseri. [asg/but]






