Surabaya (beritajatim.com) – DPRD Jawa Timur mendorong percepatan kepemilikan legalitas usaha bagi pelaku UMKM melalui Program Sadar Legalitas Berusaha (SALEHA). Program ini menjadi bagian dari target 25 titik layanan dengan sasaran sekitar 2.500 pelaku UMKM di Jawa Timur sepanjang tahun 2025.
“Iya, jadi kita berikan satu program untuk masyarakat UMKM 25 titik untuk tahun ini sekitar 2.500 peserta dan alhamdulillah semuanya antusias baik itu di RT maupun di RW,” ujar Anggota Komisi C DPRD Jatim, Lilik Hendarwati, saat pendampingan program SALEHA di Balai RW 7, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Senin (1/12/2025).
Lilik menjelaskan, program ini difokuskan pada penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dasar legalitas pelaku UMKM. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengakses berbagai program bantuan pemerintah serta peluang permodalan.
“Karena ini merupakan salah satu bantuan yang real yang bisa kita berikan kepada masyarakat untuk mereka para UMKM kita. Mereka memiliki kesempatan untuk mendapatkan legalitas usaha, yang itu tentu harapannya bisa memberikan kesempatan mereka untuk naik kelas,” katanya.
Menurutnya, NIB menjadi kebutuhan utama bagi pelaku usaha kecil agar bisa terhubung dengan program bantuan dan pembiayaan. Legalitas juga memberi perlindungan sekaligus kepercayaan dalam menjalankan usaha.
“Karena apa? Karena NIB ini sangat dibutuhkan ketika mereka nanti mendapatkan misalnya bantuan dari pemerintah dan juga alternatif untuk menambah permodalan bagi yang membutuhkan, salah satunya syaratnya punya NIB ini,” jelas Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim ini.
Menurut dia, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Jawa Timur yang harus terus diperkuat melalui pendampingan dan kemudahan layanan. Oleh karena itu, dia berharap program SALEHA dapat mendorong kemandirian ekonomi warga.
“Ini memberikan pancingan ke masyarakat yang menjadi tulang punggung ekonomi Jawa Timur agar mereka lebih mandiri dan usahanya bisa semakin berkembang,” ungkapnya.
Lilik juga menjawab keraguan sebagian pelaku UMKM terkait proses dan kekhawatiran pajak. Dia memastikan proses pengurusan kini sangat cepat dan bebas pungutan.
“Nah, program yang kita berikan sekarang ini mereka cukup 5 menit, 10 menit sudah selesai. Ketika kita berikan informasi bahwa NIB ini justru penting untuk memajukan usaha dan membuka akses bantuan, mereka akhirnya mau,” pungkasnya.[asg/aje]






