Malang (beritajatim.com) – DPRD Kota Malang menghormati usulan Gubernur Jawa Timur Khofifah soal Penjabat Wali Kota Malang. Ini menyusul adanya usulan Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat oleh Gubernur Jatim jadi Pj Bupati Nganjuk.
Sebelumnya nama Wahyu Hidayat diusulkan oleh DPRD Kota Malang sebagai Pj Wali Kota Malang bersama Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten 2) Pemkot Malang Diah Ayu Kusuma Dewi.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika mengatakan, usulan Gubernur sangatlah lumrah. Sebab, dalam pengusulan Pj Wali Kota Malang ada 3 jalur yakni DPRD kota/kabupaten, Pemprov, dan Kemendagri.
BACA JUGA:
DPRD Malang Setujui Tambahan Anggaran Kesehatan Rp32 Miliar
“Kami menghormati masing masing hak usulan yang diberikan Kemendagri. Dimana pintu dewan mengusulkan 3 nama, pintu gubernur 3 nama, pintu Kemendagri juga 3 nama. Kalau berbeda hal biasa,” kata Made, Selasa, (22/8/2023).
Di sisi lain, Gubernur juga mengusulkan 3 nama untuk calon Pj Wali Kota Malang yakni Staf Ahli Gubernur Bidang Pemasyarakatan dan SDM Pemprov Jatim, M Hendro Gunawan, Kadisperindag Jatim, Iwan dan Karo Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Didik Chusnul Yakin.
BACA JUGA:
KPU Malang Siapkan Video Tutorial Tata Cara Mencoblos
Made menuturkan, sebenarnya usulan yang mereka berikan lebih rasional. Karena 3 orang yang mereka usulkan dianggap lebih mengenal wilayah Malang. Karena merupakan pejabat di Malang.
“Rasional usulan dewan lah menurut saya. Karena pak Wahyu kan Sekda Kabupaten Malang. Kalau pak Wahyu di Ngajuk saya rasa gak menguasai. Tapi kalau di Malang Raya masih satu kesatuan. Dia di Kabupaten kan Sekda berpengalaman. Diusulkan di Kota Malang saya rasa lebih rasional,” ujar Made. [luc/beq]






