Lamongan (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, Husen, menekankan pentingnya Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sungai.
Menurutnya, regulasi ini sebagai upaya serius menekan banjir yang kerap melanda sejumlah wilayah di Lamongan akibat luapan air sungai.
Husen menilai, selama ini payung hukum yang dimiliki Pemkab Lamongan masih terbatas pada Perda Nomor Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Waduk. Sementara, instrumen hukum yang secara khusus mengatur pengelolaan sungai hingga kini belum tersedia, padahal persoalan banjir erat kaitannya dengan kondisi aliran sungai.
“Sudah saatnya Lamongan merancang Perda Pengelolaan Sungai karena kita belum punya. Yang ada baru Perda tentang Waduk tahun 2019. Padahal, masalah banjir di daerah kita jelas kaitannya dengan luapan air dari sungai,” kata Husen, Kamis (22/1/2026).
Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, Perda pengelolaan sungai akan menjadi landasan penting dalam perlindungan sungai sekaligus penyusunan kebijakan teknis di daerah.
“Terlebih, pengelolaan sungai memiliki pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten, sehingga diperlukan aturan daerah yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan,” ujarnya.
Dengan adanya regulasi tersebut, Pemkab Lamongan diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan langkah-langkah teknis, baik dalam pencegahan maupun penanganan ketika terjadi bencana di lapangan. Hal ini dinilai akan memperkuat posisi daerah dalam berkoordinasi lintas sektor.
Di sisi lain, Husen juga mengapresiasi langkah Pemkab Lamongan pada tahun 2026 yang telah mengalokasikan anggaran untuk Kajian Risiko Bencana (KRB) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Ia menyebut, persetujuan anggaran ini menjadi kemajuan penting dalam upaya mitigasi bencana di Lamongan.
“Tahun 2026 ini sudah clear, masuk dalam rencana kerja eksekutif di BPBD. Kajian risiko bencana ini adalah tuntutan dari Kementerian. Tanpa kajian ini, Pemerintah Pusat tidak akan turun memberikan bantuan karena tidak ada dasar analisis risikonya. Ini kemajuan besar bagi Lamongan,” pungkasnya. [fak/suf]






