Bojonegoro (beritajatim.com) – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menyoroti adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pengelolaan sumur minyak tua. Hal ini terungkap setelah Komisi B melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penyulingan minyak mentah di Kecamatan Malo maupun Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan.
Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi, menyatakan bahwa sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat kerja bersama BUMD PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS). Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa target pendapatan dari pembagian deviden dari PT BBS tidak tercapai, salah satunya disebabkan oleh carut marut pengelolaan minyak dari sumur tua.
“Kami menemukan fakta bahwa banyak penambang tidak menjual minyak mentah hasil produksinya ke PT BBS, yang merupakan mitra resmi Pertamina. Minyak tersebut justru dijual ke pengepul,” ungkap Sally.
Praktik ini, menurut politisi Partai Gerindra itu, tidak hanya terjadi di Kecamatan Kedewan, tetapi juga di Kecamatan Malo. Para penambang lebih memilih menjual ke pengepul karena tawaran harga yang lebih tinggi dibandingkan harga resmi yang ditetapkan oleh PT BBS sebagai kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) Pertamina.
“Ini menjadi masalah serius. Jika misalnya hasil produksi mencapai 300 barel, yang disetorkan ke BBS mungkin hanya 100 barel. Sisanya dijual ke pasar gelap melalui pengepul,” jelasnya.
Akibatnya, pemerintah daerah berpotensi kehilangan PAD secara signifikan karena minyak yang dijual melalui jalur tidak resmi tidak tercatat dan tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.
Selain merugikan dari sisi pendapatan, Komisi B juga menyoroti aspek keselamatan yang terabaikan dalam praktik penyulingan ilegal. Sally menyebut bahwa insiden kebakaran di lokasi penyulingan tradisional sudah sering terjadi karena proses yang dilakukan tidak sesuai standar keselamatan kerja.
Menindaklanjuti temuan itu, Komisi B akan segera menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan memanggil sejumlah pihak terkait. Rapat koordinasi itu diharapkan dapat merumuskan solusi konkret untuk menertibkan tata kelola sumur minyak tua, memastikan pendapatan daerah optimal, serta menjamin keselamatan para penambang dan lingkungan sekitar.
Selain itu, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 14 tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak Dan Gas Bumi, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pendataan jumlah sumur minyak tradisional dan total produksinya.
Pendataan itu nantinya bisa dijadikan dasar pengajuan izin oleh pemerintah daerah ke pemerintah pusat terhadap sumur rakyat yang belum mengantongi izin. “Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pendataan jumlah sumur dan total produksinya. Ini yang akan kita jadikan dasar untuk menata kembali pengelolaannya,” pungkas Sally. [lus/but]






