Bojonegoro (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro memiliki batas waktu maksimal untuk menyetorkan nama-nama yang akan dicalonkan sebagai Penjabat (Pj) Bupati. Batas akhir penyetoran nama itu harus sudah ada 9 Agustus mendatang.
Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto mengatakan, berdasarkan surat yang diterima oleh lembaga legislatif dari Kemendagri melalui Gubernur Jawa Timur, paling lambat penyetoran nama Pj Bupati harus sudah diusulkan pada 9 Agustus 2023.
“Artinya 1 sampai 2 hari sebelum 9 Agustus, masing-masing fraksi harus sudah mengusulkan Pj,” ujar Sukur, dari politisi Partai Demokrat, Rabu (2/8/2023).
Kewenangan DPRD Bojonegoro, lanjut Sukur, memiliki kewenangan untuk mengusulkan tiga nama, kemudian Gubernur juga mengusulkan tiga nama. Untuk itu, saat ini masing-masing fraksi di DPRD Bojonegoro diminta menyetorkan nama-nama yang akan dicalonkan sebagai Pj Bupati.
BACA JUGA:
7 Fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan Usulkan Nurkholis Sebagai Calon Pj Bupati
Fraksi Demokrat sendiri, kata dia, sudah melakukan assessment terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai layak secara administrasi maupun secara personality. Secara golongan kepangkatan, Pj Bupati jabatannya, Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II a dan Eselon II b).
“Kalau di unsur Pemkab Bojonegoro ada tiga yang sudah layak secara golongan kepangkatan, yakni Sekda Bojonegoro Nurul Azizah, Sekretaris DPRD, Edy Susanto, dan Inspektor Inspektorat Bojonegoro, Teguh Prihandono,” ujar Sukur.
BACA JUGA:
Tiap Fraksi Diminta Setor 3 Nama Calon Pj Bupati Bojonegoro
Selain secara administrasi, Fraksi Demokrat juga menimbang kriteria khusus secara personality yang paling strategis. Sebab, Pj Bupati ini nanti yang akan membahas APBD 2024-2025 yang APBD-nya mencapai Rp7-8 triliun.
“APBD ini cukup besar dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Sehingga harus menguasai ilmu pemerintahan dan tipologi Bojonegoro. Sehingga ketika jadi Pj Bupati bisa mewakili dan mengelola anggaran sebesar,” pungkasnya. [lus/beq]






