Bojonegoro (beritajatim.com) – DPRD Bojonegoro telah mengirimkan usulan tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati ke Menteri Dalam Negeri. Tiga nama tersebut telah disepakati semua fraksi DPRD Bojonegoro dalam rapat tertutup pada Senin (7/8/2023).
Ketiga nama yang diusulkan menjadi Penjabat (Pj) Bupati itu yakni, Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Arm Arif Yudho Purwanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bojonegoro Nurul Azizah, dan Sekretaris DPRD (Sekwan) Bojonegoro, Edi Susanto.
Munculnya nama Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Arm Arif Yudho Purwanto menjadi sorotan karena masih berstatus prajurit aktif. Sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, usulan yang diajukan harus memenuhi syarat.
Sesuai Permendagri tersebut, persyaratan untuk menjadi Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota diantaranya mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
Pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota.
BACA JUGA:
Gubernur Jatim Belum Munculkan Usulan Nama Pj Bupati Bojonegoro
Kemudian, penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Menurut Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Gresik, Muhammad Roqib, dengan adanya Permendagri tersebut maka Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Arm Arif Yudho Purwanto yang diusulkan sebagai calon Pj Bupati Bojonegoro dinilai tidak sesuai aturan yang berlaku.
“Menurut ketentuan perundang-undangan, bahwa prajurit TNI dan anggota Polri aktif statusnya bukan sebagai ASN,” kata M Roqib yang juga pengelola Yayasan Pendidikan Langit Tobo di Kabupaten Bojonegoro, Rabu (09/08/2023).
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pasal 157, ayat (1) berbunyi, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi JPT pada Instansi Pemerintah selain Instansi Pusat tertentu setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.
“Sesuai ketentuan, unsur TNI dan Polri dapat diangkat dalam JPT jika sudah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif, atau sudah lama (dalam jangka waktu tertentu) ditugaskan di luar organisasi induknya,” ujar M Roqib.
BACA JUGA:
DPRD Bojonegoro Usulkan Tiga Nama ini Sebagai Pj Bupati
M Roqib menjelaskan, jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri aktif dengan beberapa ketentuan. Salah satunya, harus mengundurkan diri dari dinas aktif.
Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Pasal 47, ayat (1) yang menyebutkan, Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
“Jadi prajurit TNI jika akan menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif terlebih dahulu,” tutur M Roqib.
Sekadar diketahui, pengisian Pj Bupati Bojonegoro itu dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro yang akan berakhir pada 24 September 2023 mendatang. Sementara, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk pasangan Bupati dan Wakil Bupati baru akan digelar serentak pada 27 November 2024.
Diperkirakan Bupati dan Wakil Bupati terpilih baru akan ditetapkan atau dilantik pada Februari 2025. Dalam kurun waktu sekitar 16 bulan (Oktober 2023-Februari 2025), jabatan Bupati Bojonegoro akan mengalami kekosongan. [lus/beq]






