Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Probolinggo menetapkan guru honorer SDN Brabe 1, Kabupaten Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda (MMH) sebagai tersangka. Misbahul diduga merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) yang mengakibatkan merugikan negara hingga Rp118 juta karena menerima gaji dari dua sumber yang sama-sama dibiayai anggaran negara.
Ketua Komisi III DPR Habiburahman mengaku menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda seorang guru honorer SD hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Dia menilai, jaksa harus mempedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatatif dan restoratif.
“Seharusnya jaksa juga mempedomani pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan,” kata Habiburahman.
Menurutnya, dalam kasus ini bisa dipahami bahwa Misbahul tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut.
“Kalau toh hal tersebut salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara,” ujarnya. (hen/but)






