Jakarta (beritajatim.com) – DPR menyayangkan kembali bocornya data publik yang dikelola pemerintah. Kali ini diduga, sebanyak 6,6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masyarakat bocor oleh pihak yang mengaku Bjorka.
“Keamanan data milik instansi pemerintah merupakan masalah yang terus berulang terjadi,” sesal Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid.
Dia mengaku, Komisi I DPR RI telah mendorong agar pemerintah mencegah terjadinya dugaan kebocoran data yang terus berulang. Dengan sisa masa periode DPR 2019-2024 yang akan segera berakhir, dia berharap anggota DPR selanjutnya untuk mengawal kebijakan pemerintah agar kasus tersebut bisa diselesaikan.
“Di masa kerja kami yang tinggal beberapa hari lagi, tentu tidak banyak yang bisa dilakukan. Mungkin nanti anggota DPR selanjutnya yang akan mengawal kebocoran data ini,” katanya.
Sebelumnya, angggota Komisi I DPR, Tb. Hasanuddin mengaku mendapat informasi perihal kelanjutan pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi (PDP). Ia menyebut, lembaga itu sudah disiapkan dan sedang tahap sinkronisasi oleh pemerintah. Menurut dia, pembentukan lembaga pengawas ini menjadi salah satu upaya pemerintah menutup celah insiden kebocoran data.
“Saya dapat informasi (Lembaga PDP) sudah disiapkan dan sedang sinkronisasi, karena akan dibuat berupa peraturan pemerintah,” katanya.
Seperti diketahui, Undang-undang PDP resmi diundangkan sejak 17 Oktober 2022. Berdasarkan Pasal 74 UU PDP, telah diatur bahwa seluruh pihak wajib menyesuaikan dengan regulasi itu dalam pemrosesan, sekaligus pembentukan lembaga pengawas paling lambat 2 (dua) tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Dalam hal ini, pembentukan Lembaga PDP ini berarti harus selesai sebelum 17 Oktober 2024. (hen/ted)






