Bangkalan (beritajatim.com) – Reklamasi di Desa Sembilangan, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan, diduga ilegal. Namun, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat tepis tudingan adanya pemberian izin reklamasi itu.
Kepala DPMPTSP Bangkalan, Moh Ainul Gufron mengatakan, pihaknya tidak pernah memberikan izin reklamasi kepada salah satu perusahaan yang beroprasi di Desa Sembilangan. Ia justru menyebut, izin reklamasi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”reklamasi”]
“Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2019, tentang izin pelaksanaan reklamasi merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” ungkapnya, Kamis (9/9/2021).
Selain itu, ia juga menepis tudingan penyidikan dirinya oleh Polda Jatim. Ia menyebut, pihak DPMPTSP hanya diminta menyetorkan berkas. “Kami hanya diminta untuk menyerahkan berkas, sehingga saya meminta bantuan sekretaris untuk mengantarkan,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Ha’i megatakan bahwa DPMPTSP harus lebih aktif untuk memantau perizinan yang ada di Bangkalan. Sebab, jika tak ditertibkan, akan terjadi banyak pelanggaran.
“Adanya dinas tersebut untuk memantau izin usaha dari seluruh kegiatan yang ada di Bangkalan. Daerah memiliki kewenangan mengecek itu, karena kegiatan berdiri di wilayah Bangkalan,” tandasnya. [sar/suf]






