Jakarta (beritajatim.com) DPD RI menyoroti masih rendahnya penyalurah Dana Desa. Terkait hal ini, DPD pun meminta penjelasan dari Badang Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait realisasi Dana Desa pada Semester I 2023.
Ketua Komite IV DPD, Elviana, menyatakan realisasi penyaluran Dana Desa di Semester I tahun ini tergolong rendah. Baru sekitar 38,78 persen untuk seluruh Indonesia.
“Realidasi penyaluran Dana Desa secara nasional masih tergolong rendah, yakni Rp27,15 triliun atau sekitar 38,78 persen per 4 Juni 2023,” ujar Elviana.
Menurut dia, Dana Desa belum bisa digunakan pemerintah desa (pemdes) sesuai kebutuhan di desanya. Kondisi ini lantaran adanya regulasi penggunaan Dana Desa 2023 yaitu PMK Nomor 201 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa yang dinilai tumpang tindih.
“Hal ini diperlukan adanya sinkronisasi peraturan dan simplifikasi tata kelola dana desa mengingat masih terdapat regulasi yang tumpang tindih ditemukan pada peraturan setingkat menteri yang mengatur tentang pengelolaan Dana Desa,” ucap dia.
Baca Juga:
Ketua DPD Konkretkan Sister City dengan Walikota Nara
Selain itu, masih terdapat permasalahan hukum dalam penggunaan Dana Desa. Hasil pemeriksaan BPK pada IHPS II 2022 menemukan beberapa permasalahan administrasi penyalutan BLT Dana Desa 2022.
“Untuk itu Komite IV DPD RI selaku perwakilan daerah memandang perlu untuk melakukan rapat kerja bersama BPKP guna membahas tentang pengawasan atas pelaksanaan dana desa semester I tahun 2023 untuk memperoleh penjelasan secara komprehensif,” terangnya.

Anggota DPD RI asal Provinsi Jawa Barat, Eni Sumarni mengungkap adanya oknum kepala desa yang ingin desanya tetap berstatus Desa Berkembang dan tak mau jadi Desa Maju. Dengan begitu mudah mendapat bantuan dari Pemerintah.
“Ada beberapa kepala desa di Jabar justru berharap desanya tetap statusnya desa berkembang bukannya desa maju. Hal tersebut dikarenakan mempermudah sebuah desa mendapatkan bantuan. Hal seperti ini yang perlu mendapatkan perhatian serius dari BPKP,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Maluku Utara Iqbal Hi Djabid meminta perwakilan BPKP di provinsi memberikan pengarahan atau bimbingan kepada kepala desa terkait pertanggungjawaban dana desa menggunakan sistem online. Ini mengingat banyak desa yang kesulitan memanfaatkan sistem online, khususnya desa-desa terpencil seperti di Maluku Utara.
Baca Juga:
Ketua DPD Dorong Kerja Sama Indonesia-Jepang Libatkan UMKM
“Sistem online ini perlu mendapatkan perhatian juga dari BPKP di provinsi karena di daerah terpencil masih mengalami kesulitan,” imbuhnya.
Menanggapi pernyataan DPD, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan dari hasil pemantauan, pihaknya menyatakan penyaluran Dana Desa hingga akhir Mei 2023 baru sekitar 38 persen dari total anggaran yang dialokasikan.
“Rendahnya angka penyaluran tersebut dipicu oleh beberapa permasalahan, baik pada level kebijakan maupun implementasi di lapangan,” tegasnya.
Menurut hasil sampling pengawasan atas 669 desa pada 66 kabupaten di 33 provinsi, Ateh mengungkapkan terdapat keterlambatan dalam penyaluran Dana Desa. Ini terjadi lantaran proses perencanaan dan pengesahan APB Desa pada 402 desa atau sekitar 60,91 persen terlambat.
“Keterlambatan tersebut disebabkan pemerintah desa masih menunggu ditetapkannya rincian pagu dana desa dan alokasi dana desa serta Peraturan Menteri Desa PDTT Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa,” papar Ateh. [beq]






