Jember (beritajatim.com) – Ciplis Gema Qoriah, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember, mengusulkan pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) yang khusus menangani sampah di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Lembaga pengelolaan sampah bisa BUMD atau badan usaha milik swasta. Tapi kalau itu dilakukan swasta, pastinya yang diutamakan adalah maksimalisasi profit. Lain kalau BUMD. Di situ ada kemaslahatan,” kata Ciplis, ditulis Minggu (12/2/2023).
Keunggulan BUMD ini adalah menyediakan produksi masyarakat, sebagai sumber pendapatan daerah, memperluas lapangan pekerjaan, dan meningkatkaan kesejahteraan masyarakat daerah. Kelemahannya adalah kemajuan dan kemundurannya bergantung pada pemerintah daerah, lambat dalam pengambilan keputusan karena aturan dan birokrasi yang harus ditaati, dan rawan dalam permodalan jika manajemen pengelolaan tidak strategis.
Sementara badan usaha milik swasta memang cepat dalam pengambilan keputusan, berkontribusi pada peningkatan pendapatan negara, berproduksi secara efisien, dan mudah dalam permodalan. Namun badan usaha milik swasta terlalu berorientasi padsa laba, menimbulkan persaingan kurang sehat, berkontribusi sedikit untuk pendapatan daerah dan negara, serta tidak berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Ciplis, Pemerintah Kota Tasikmalaya sudah mengajukan rancangan peraturan daerah mengenai pembentukan BUMD ke DPRD setempat. Pengelolaan sampah yang dgarap oleh Dinas Lingkungan Hidup Tasikmalaya selama ini akan diambilalih BUMD. Nantinya BUMD yang mewadahi semua bank sampah di masyarakat.
Jika ada BUMD, maka rumah tangga didorong memilah dan mengumpulkan sampah secara sederhana serta menghasilkan manfaat secara ekonomi. Sementara untuk skala kawasan, pengelolaan sampah meliputi tingkat rukun tetangga, rukun warga, desa, dan kecamatan.
Pengelolaan skala kota akan disentralkan dalam satu lokasi dengan pendirian perusahaan setara BUMD dengan kepemilikan swasta. Pengelolaan ini berorentasi pada profit dan perlindungan terhadap lingkungan dengan skala industri, padat modal, dengan pengelolaan profesional serta menggunakan teknologi modern, terintegrasi, dan mekanis.
Pengelolaan sampah ini menjadi tanggung jawab terpusat perusahaan setara BUMD yang dikelola dengan manajemen terintegrasi. “Kita tahu BUMD bisa melakukan kegiatan ekonomi. Kalau ada kegiatan ekonomi, investasi masuk. Kalau ada investasi masuk dan ada barang yang bisa dijual ke publik, berarti ada nilai ekonomi di situ,” kata Ciplis.
[berita-terkait number=”4″ tag=”unej”]
Dalam proses pengelolaan sampah ini, Ciplis menyarankan ada kawasan pendaur ulang yang dimiliki dan dikelola pemerintah daerah. “Misalkan Jember dibagi delapan klaster dan pengangkutan sampah bukan lagi dengan angkutan tradisional. Kita harus menghadirkan teknologi. Truk-truk di Jerman tidak mengangkut sampah dengan terbuka. Tempat sampah yang besar diangkut truk. Tempat sampah itu terbuat dari besi. Kalau pakai alat tradisional tidak mungkin kuat,” katanya.
Nantinya barang daur ulang bisa diproduksi dan dijual kepada publik oleh BUMD. “Itu bisa masuk ke kas daerah,” kata Ciplis. [wir/but]






