Surabaya (beritajatim.com) – Seorang pengurus sekaligus pemilik pondok pesantren di Kabupaten Sumenep, Madura, diamankan aparat kepolisian. Dia diamankan karena diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap santriwati.
Pengasuh pondok itu adalah Moh Sahnan. Pria berusia 51 tahun itu dilaporkan telah melakukan tindakan tidak senonoh kepada sedikitnya sepuluh korban di lingkungan pesantren yang ia kelola.
Kasus ini menambah deret panjang kekerasan seksual yang terjadi di institusi pendidikan keagamaan, dan kembali menggugah kesadaran publik akan pentingnya perlindungan anak dalam lingkungan pesantren yang selama ini dikenal tertutup.
Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat bahwa pada tahun 2024, ada sebanyak 36 persen atau 206 kasus kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan berbasis agama. Rinciannya, 16 persen di madrasah dan 20 persen di pesantren.
Pakar Pendidikan dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Holy Ichda Wahyuni menilai insiden tersebut sebagai sinyal penting bahwa sistem pendidikan pesantren perlu ditinjau ulang secara menyeluruh.
“Tanpa bermaksud menggeneralisasi atau merusak kepercayaan terhadap institusi pesantren, yang selama ini banyak berjasa dalam mendidik anak bangsa, kasus semacam ini menuntut refleksi sistemik dan langkah konkret demi perlindungan anak-anak,” katanya, Rabu (18/6/2025).
Menurutnya, akar persoalan sering kali terletak pada relasi kuasa yang tidak setara antara pengasuh dan santri. “Banyak santri memandang pengasuh tidak sekadar sebagai guru, tetapi juga sebagai figur spiritual yang patut ditaati sepenuhnya,” jelasnya.
Dalam kondisi seperti itu, ruang untuk menyampaikan keluhan atau ketidaknyamanan menjadi sangat sempit. Terlebih lagi, budaya patriarki yang masih mengakar kuat menciptakan situasi di mana suara korban kerap tidak dianggap penting.
“Sistem ini menempatkan laki-laki sebagai otoritas tunggal, dan sering kali menciptakan budaya tabu yang membungkam suara korban,” katanya.
Holy juga menyoroti praktik manipulasi ajaran agama oleh sebagian pelaku untuk membungkam korban. Dalam beberapa kasus, pelaku bahkan memanipulasi ayat-ayat atau narasi keagamaan untuk membungkam korban.
“Doktrin tentang kesabaran, ketaatan, atau penghormatan terhadap ulama dipelintir sedemikian rupa, sehingga batas antara pengasuhan dan penyalahgunaan kuasa menjadi kabur,” ujarnya.
Untuk mencegah kasus serupa, ia mendorong adanya reformasi sistem perlindungan anak di lingkungan pesantren. Beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain membangun saluran pelaporan yang aman dan berpihak pada korban.
Kemudian, menyisipkan edukasi hak anak ke dalam kurikulum, serta pelatihan rutin untuk pengasuh mengenai etika, kesadaran gender, dan pencegahan kekerasan seksual.
“Upaya perbaikan ini bukan semata-mata demi citra institusi, melainkan merupakan tanggung jawab moral dan spiritual untuk memastikan bahwa pesantren benar-benar menjadi tempat yang suci, mendidik, dan melindungi,” ujar Holy.
Ia menambahkan, banyak pesantren di Indonesia telah menjalankan pendidikan berbasis nilai-nilai Islam yang inklusif dan penuh kasih sayang. Namun, satu kasus saja cukup menjadi pengingat bahwa pengawasan dan evaluasi tidak boleh lengah.
Menurutnya, kasus di Sumenep ini harus menjadi momentum untuk perubahan menyeluruh dalam sistem pendidikan pesantren. “Hanya dengan komitmen bersama, kepercayaan masyarakat bisa dibangun kembali dan masa depan anak-anak dapat dijaga sepenuhnya,” pungkasnya. [ipl/but]






