Bangkalan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan komplotan pencuri kendaraan bermotor yang beraksi di area kota. Para pelaku di antaranya AM (28) dan PAI (18). Keduanya warga Desa Pangolangan, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
Satu pelaku berinisial PAI terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran berusaha kabur saat hendak diamankan oleh petugas.
Semula polisi tak menemukan barang bukti dari tangan kedua pelaku. Tak kehabisan akal, polisi kemudian menggelandang dua tersangka tersebut ke Mapolres Bangkalan dan terus mencecar pelaku dengan sejumlah pertanyaan, hingga akhirnya sehari setelah penangkapan tepatnya 8 Desember 2022, petugas berhasil menggerebek salah satu rumah sebagai tempat untuk menyembunyikan barang bukti.
Alhasil 1 unit sepeda motor honda beat berwarna hijau yang terletak di kampung Sattowan berhasil diamankan.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat dihubungi menjelaskan, 2 pelaku yang berhasil diringkus tersebut merupakan komplotan pelaku curanmor yang memang sudah diincar oleh petugas.
“PAI dan satu DPO yang masih kami buru yakni USI itu merupakan eksekutor pencurian kendaraan bermotor yang kerap kali beraksi di area kota Bangkalan,” terangnya, Sabtu (10/12/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”curanmor”]
Lanjut Wiwit, sedangkan insial AM berperan sebagai penadah motor curian. Kepada petugas, pelaku mengaku jika hasil penjualan barang curian ini yakni untuk mengkonsumsi narkoba.
“Hasil barang curian kendaraan bermotor itu kemudian dijual untuk mengkonsumsi sabu-sabu,” imbuhnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara. [sar/but]






