Surabaya (beritajatim.com) – Wagub Jatim sekaligus Ketua Demokrat Jatim Emil Elestianto Dardak mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan yang sudah dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK telah mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Almas Tsaqibbirru. Pemohon mengajukan petitum dan meminta ditambahkan frasa ‘berpengalaman sebagai kepala daerah sebagai syarat capres-cawapres’.
MK pun mengabulkan petitum tersebut. Artinya, kepala daerah berusia minimal 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah meski belum berusia 40 tahun bisa maju sebagai capres maupun cawapres.
Baca Juga: Jelang Pemilu Serentak, Polres Gresik Gelar Lat Praops Mantab Brata
Emil bersama empat kepala daerah lain yang turut menjadi pemohon salah satu gugatan, menghormati sekaligus mendukung hasil putusan.
“Pokoknya kita menghormati putusan MK. Kita semua harus menghormati putusan MK. Menghormati dalam praktik sebagai insan harus mendukung,” katanya usai menerima Duta Besar Perancis untuk Indonesia di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (16/10/2023).
Sikap Emil yang memilih menghormati putusan tersebut sebenarnya sama halnya gugatan perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukannya bersama oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra.
Baca Juga: Dewan Gresik Usulkan Pengalihan Arus Titik Rawan Kemacetan dan Laka
Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. “Sama aja dong ya (dikabulkan),” kata Emil.
Emil menyampaikan, gugatan yang dilayangkannya bermula dari sejumlah mahasiswa yang menemuinya untuk meminta dukungan agar anak muda bisa berkontestasi di Pemilihan Presiden (Pilpres), entah sebagai capres atau cawapres.
“Ada Ketua BEM, Ketua Himpunan Mahasiswa Politik, kita dukung aja solidaritas anak muda. Sudah diteken Gus Muhdlor (Bupati Sidoarjo), Gus Barra (Wakil Bupati Mojokerto). Kita dukung aja (gugatannya),” terang Emil.
Baca Juga: Adian Napitulu Ikut Bagi Sego Anget di Malang
Setelah putusan MK ini, Emil mengaku belum tahu tentang cawapres pendamping Prabowo Subianto. Namun, nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres kian menguat. Keputusan itu akan diputuskan oleh para elit parpol pengusung Prabowo.
“Partai Demokrat sudah menyampaikan secara resmi, Mas AHY Ketum menghormati konsensus dari partai koalisi dan capres sendiri. Kita mengacu itu dan namanya sudah disebut. Semua keputusan capres cawapres, itu DPP,” pungkas Emil. (tok/ian)






