Ringkasan Berita:
- DKPP Kabupaten Madiun menerjunkan lebih dari 50 petugas medik dan paramedik selama Iduladha.
- Pengawasan dilakukan mulai sebelum penyembelihan hingga pemeriksaan post-mortem.
- Hewan kurban dari luar daerah wajib memiliki surat sehat dan bukti vaksinasi PMK.
- Hingga saat ini belum ditemukan hewan kurban yang terindikasi penyakit menular.
Madiun (beritajatim.com) – Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Madiun memastikan pengawasan kesehatan hewan kurban dilakukan secara ketat selama Hari Raya Iduladha 1447 H/2026 M. Lebih dari 50 petugas medik dan paramedik diterjunkan untuk memastikan hewan kurban bebas penyakit dan daging layak dikonsumsi masyarakat.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Madiun, Pariyoto, mengatakan pengawasan dilakukan mulai sebelum penyembelihan hingga pemeriksaan pasca pemotongan atau post-mortem.
“Setelah penyembelihan nanti ada pemeriksaan post-mortem untuk memastikan daging dan jeroan, terutama hati, benar-benar sehat dan aman dikonsumsi masyarakat,” ujar Pariyoto, Rabu (27/5/2026).
Ia menjelaskan, sebagian besar penyembelihan hewan kurban di Kabupaten Madiun dilakukan langsung di lingkungan masyarakat maupun masjid, bukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Karena itu, pihaknya menyiapkan petugas untuk turun langsung melakukan pemeriksaan di lokasi penyembelihan.
Menurutnya, Kabupaten Madiun saat ini belum memiliki RPH milik pemerintah daerah. Aktivitas pemotongan lebih banyak dilakukan di Tempat Pemotongan Hewan (TPH) milik swasta yang dikelola jagal.
“Kalau ada masyarakat yang membutuhkan pendampingan medik maupun paramedik untuk memastikan ternaknya sehat, kami siap 24 jam,” katanya.
Selain dokter hewan dan paramedik, pengawasan juga melibatkan inseminator serta tenaga swasta bersertifikat kesehatan hewan. Total personel yang diterjunkan mencapai lebih dari 50 orang dan disebar ke sejumlah titik penyembelihan hewan kurban di wilayah Kabupaten Madiun.
Pariyoto menambahkan, pihaknya juga terus melakukan pemantauan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit hewan menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku maupun Lumpy Skin Disease. Hewan kurban yang masuk dari luar daerah diwajibkan memiliki dokumen kesehatan dan bukti vaksinasi.
“Kalau dari luar kabupaten harus ada surat keterangan sehat dan bukti bebas PMK. Sampai saat ini belum ditemukan hewan yang mengindikasikan penyakit,” ungkapnya.
Pemantauan kesehatan hewan juga telah dilakukan di sejumlah pasar hewan sejak awal pekan. Hasilnya, belum ditemukan sapi maupun kambing yang terindikasi membawa penyakit menular. [rbr/beq]






