Surabaya (beritajatim.com) – Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 DPRD Provinsi Jawa Timur dengan acara Persetujuan Bersama KUA PPAS Perubahan APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2024 hanya dihadiri 28 orang anggota dari 120 anggota DPRD Jatim secara fisik di ruangan, Kamis (18/7/2024) sore.
Pantauan beritajatim.com, 28 anggota DPRD Jatim yang hadir secara fisik di ruangan itu termasuk dua pimpinan DPRD Jatim. Yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim Istu Hari Subagio (Golkar) dan Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah (PKB).
Sedangkan, Ketua DPRD Jatim Kusnadi (PDIP), Wakil Ketua Anwar Sadad (Gerindra) dan Wakil Ketua Achmad Iskandar (Demokrat) tidak terlihat hadir.
Sepinya paripurna DPRD Jatim, diduga kuat setelah rilis dari KPK kepada media yang menyatakan ada 21 tersangka baru terkait tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Dari 21 tersangka itu, 4 di antaranya adalah pimpinan DPRD Jatim dan staf pimpinan.
Saat media lagi melakukan wawancara dengan Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, Wakil Ketua DPRD Jatim Istu Hari Subagio tampak sudah meninggalkan lokasi sidang paripurna.
Sedangkan, Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah tak mau menjawab pertanyaan dari media. “Maaf, maaf, saya mau ada tamu,” ujar Anik sembari pergi meninggalkan kerumunan wartawan yang ada. [tok/suf]







1 Komentar
judulmu menyesatkan pak !!
logika berpikirnya hilang, awak media gak dapat jawaban buat materi beritanya malah nulis berita dengan clickbait menyesatkan