Blitar (beritajatim.com) – Motif dan pelaku pembunuhan terhadap SP (71) seorang mertua di Desa Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar akhirnya terungkap. Pelaku tidak lain adalah NV (21) warga asal Tangerang, Banten yang merupakan menantu dari korban.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, mengungkap bahwa motif dari pembunuhan itu adalah sakit hati. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa korban sempat mengusir pelaku dari rumahnya.
“Pada saat kejadian tersangka diusir oleh korban dan juga seringkali korban melakukan caci maki kepada tersangka karena alasan tidak suka memiliki menantu tersangka,” ungkap Kapolres Blitar Kota pada Selasa (27/1/2026).
Kapolres Blitar mengungkapkan bahwa sejak awal korban SP (71) tidak menghendaki anaknya menikah dengan NV (21). Sejak saat itu, SP sering terlibat cekcok hingga memuncak pada Senin (26/01/2026).
Selain sempat mengusir tersangka, korban juga sempat mengacungkan gergaji. Hal itulah yang memicu kemarahan NV.
Hingga akhir NV (21) nekat mencekik sang mertua hingga lemas. Pelaku juga sempat melakukan penusukan dengan menggunakan gunting.
“Kemudian melihat tersebut tersangka langsung mendorong tubuh korban ke kamar korban yang kemudian korban terjatuh di tempat tidur korban nah pada saat terjadinya korban jatuh tersangka melakukan mencekik leher korban dengan menggunakan tangan dan juga bantal yang kemudian pada saat hal tersebut terjadi melihat gunting warna hitam yang berada di kasur korban dan selanjutnya tersangka melakukan penusukan terhadap korban pada bagian leher sebelah kanan itu sebanyak tiga kali yang kemudian juga di bagian perut kanan sebanyak dua kali,” bebernya.
NV(21) sendiri sempat melarikan diri bersama sang anak yang berusia 1 tahun usai membunuh sang mertua. Pelaku sempat lari ke Tulungagung.
“Korban masih sempat berontak dan tersangka dengan melihat korban masih meronta melakukan penusukan kembali sebanyak satu kali di bagian lengan sebelah kanan setelah melihat korban tidak berdaya tersangka bersama anaknya yang masih berusia umur 1 tahun meninggalkan korban untuk melahirkan diri,” tandasnya.
Kini tersangka telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar Kota. Pelaku sendiri terancam dipenjara selama 15 tahun. [owi/beq]






