Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak tiga kilo gram sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi berhasil disita dari dua tersangka peredaran narkoba antar provinsi. Dua tersangka tersebut adalah MMS dan IR.
Kedua tersangka diamankan dari tempat dan waktu yang berbeda. Dari keterangan keduanya diungkapkan bahwa barang haram yang disinyalir dari China ini akan diedarkan ke Jawa Timur dan Provinsi lainnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pelaku diamankan pada 12 dan 15 September 2021. Pelaku berinisial MMS diamankan di tempat parkir Mc Donal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, dan pelaku berinisial IR diamankan di salah satu hotel di daerah Rungkut, Surabaya.
Berbekal informasi dari masyarakat, Polisi berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu-sabu dengan berat kotor seluruhnya 1.577,85 gram, dan Narkotika jenis Pil Ekstasi dengan jumlah total seluruhnya 675 butir, dari tangan tersangka MMS (29) warga Surabaya.
Sedangkan dari tangan tersangka IR (31) warga Jakarta. Polisi mengamankan 1 kantong plastik, yang berisi 1 bungkus teh china berisi Sabu dengan berat kotor 1.040 gram.
[berita-terkait number=”4″ tag=”narkoba-surabaya”]
Sementara Kasubdit III Kompol Toni mengatakan, Barang haram ini sengaja di datangkan dari Jakarta untuk di edarkan di Jawa Timur.
“Dari pengakuan tersangka MMS disetiap transaksinya, ia mendapatkan imbalan sebanyak satu juta dua ratus ribu rupiah, dan transaksi ini sudah 3 kali ia lakukan,” papar Kompol Toni.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MMS, polisi melakukan pengembangan, dengan melakukan penggeledahan di rumah kos tersangka, dan berhasil menemukan Inek atau Pil Ekstasi, sebanyak 675 butir dan timbangan.
Ditresnarkoba polda jatim akan terus melakukan pengembangan dan akibat ulahnya, kedua budak Narkoba jaringan antar provinsi ini di jerat dengan pasal 112 dan 114, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [uci/ted]






