Mojokerto (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan sembilan tersangka pengeroyokan di area Stadion Gajah Mada Dusun Kemloko, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada, Minggu (25/12/2022). Sembilan tersangka tersebut berbagi peran dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringgodani menjelaskan, dari sembilan tersangka, tiga diantaranya merupakan tersangka anak. “Tersangka dewasa kita lakukan penanganan, tiga tersangka anak tidak kita lakukan penanganan tapi prosesnya tetap berlanjut,” ungkapnya, Jumat (30/12/2022).
Ke-sembilan pelaku diamankan kurang dari 24 jam pasca kejadian. Kasat menjelaskan terkait masing-masing peran para tersangka. Pelaku DR (19) warga Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto memukul sebanyak tiga kali dan menendang kepala bagian kepala korban Muhammad Fatarulloh Osama.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pengeroyokan”]
MJP (19) warga Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto berperan berteriak kelompok geng (ganster). MF (18) warga Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto berperan melakukan pemukulan sebanyak 10 kali di bagian punggung korban. Z alias J (19) warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto berpesan melakukan pemukulan terhadap korban.
MA (19) warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto berperan memukul korban FO dan menginjak korban. RR (14) warga Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto berperan melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak 10 kali.
AF (17) warga Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto berperan memukul korban MF sebanyak tiga kali di bagian kepala. RA (17) warga Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang berperan memukul korban MF. WP (17) warga Kecamatan Tegal Sari, Kota Surabaya berperan memukul korban MF di bagian kepala sebanyak tiga kali.
Sebelumnya, aksi keributan di area Stadion Gajahmada Dusun Kemloko, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto berujung maut. Satu pemuda, PIC (18) warga Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto tewas.
Korban yang bermaksud menolong temannya, MF (18) asal Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto ini dikeroyok massa. Ini setelah adanya provokasi yang menuduh korban yang datang ke Stadion Gajahmada bersama tiga temannya adalah kelompok geng (gangster).
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 2a dan 3e KUHP ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (2), (3) KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tambah Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar. [tin/kun]






