Ponorogo (beritajatim.com) – Pelaku pembunuhan pensiunan TNI di sebuah rumah kontrakan menjalani rekontruksi di tempat kejadian perkara (TKP). Dalam rekonstruksi itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo menemukan fakta baru.
Dimana setelah dilakukan rekonstruksi, petugas mengindikasikan para pelaku yang merupakan warga Jambi itu, merencanakan penghilang nyawa korban.
Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko yang memantau jalannya rekonstruksi menyebut bahwa pelaku sudah menyiapkan untuk membunuh korban. Salah satunya yakni saat korban Soiran itu dalam posisi tidur telungkap. Nah, saat itulah digunakan pelaku untuk membekap korban.
“Terdapat selang waktu yang cukup, untuk melakukan perencanaan pembunuhan,” kata AKBP Wimboko, Selasa (11/07/2023).
Indikasi perencanaan pembunuhan itu, yang akhirnya membuat polisi untuk menambah jeratan pasal untuk kedua pelaku. Yakni Jeki Rahmat (21) dan pelaku lainnya yang statusnya dibawah umur berinisial ASS (16).
“Kita lakukan pengembangan, yakni dengan menambah jeratan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” katanya.
Untuk mendukung penyelidikan, Kapolres berharap hasil otopsi dari Sumiran segera diketahui. Sebab, hasil otopsi itu nantinya bisa untuk mendukung penyelidikan dalam ungkap kasus.
“Kami menunggu hasil otopsi untuk mengetahui lebih lanjut mengenai penyebab kematian korban. Hasilnya bakal untuk bahan analisis oleh dokter forensik saat bertugas,” pungkasnya.
BACA JUGA:
Jenazah Terbungkus Karpet Ngawi Pensiunan TNI-AD Jadi Pengusaha Angkringan?
Untuk diketahui sebelumnya, sorakan emak-emak mengiringi kedatangan Jeki Rahmat (21), tersangka pembunuhan Sumiran (57) di rumah kontrakan di Desa Jatisari Desa Semanding Kecamatan Jenangan Ponorogo. Kembalinya Jeki Rahmat ke rumah kontrakan itu, untuk melakukan rekonstruksi kejadian pembunuhan yang terjadi pada tanggal 24 Juni 2023 itu. [end/but]






