Ngawi (beritajatim.com) – Kondisi duda satu orang anak di Kabupaten Ngawi yang menjadi korban pembacokan dan penembakan menggunakan senapan angin oleh seorang pria tak lain suami dari kekasihnya mulai membaik. Satu peluru senapan angin masih bersarang di pelipis kanan korban.
‘’Ini sementara kondisi stabil namun masih mencari bekas peluru. Luka robek di tangan. Proyektil peluru senapan angin di pelipis kanan,’’ terang dr. Nurul Faizah Dokter Rumah Sakit Widodo Ngawi.
Di kandang kambing miliknya sendiri Sutopo (42) warga Desa Kayutrejo Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi menjadi korban pembacokan dan penembakan menggunakan senapan angin oleh seorang pria tak lain suami dari kekasihnya, yakni Erik Setiawan (31) warga Desa Walikukun Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi. Suami dari Pravita Tyas Kumalasari (27) itu menembak dan membacok korban karena terbakar api cemburu setelah menerima kiriman foto istrinya berduaan dengan korban.
Selain menderita luka bacok pada bagian kepala, punggung, dan tangan, korban juga mengalami luka tembak senapan angin. Satu peluru senapan angin bersarang di pelipis kanan korban. Hanya saja kondisi korban yang dirujuk ke rumah sakit widodo ngawi mulai membaik.
Sebelumnya korban yang sebagai ketua rukun tetangga (RT) di lingkungan setempat sering diperingatkan oleh warga untuk tidak berhubungan dengan Pravita karena sudah bersuami. Terlebih, Pravita masih mempunyai hubungan saudara dengan korban. Tapi korban tetap nekat hingga akhirnya terjadi pembacokan dan penembakan menggunakan senapan angin oleh suami Pravita Erik Setiawan.
‘’Itu sebenarnya masih saudara, melalui neneknya istri tersangka. Warga sudah tahu dan sering diingatkan juga. Tokoh dan saya sendiri tidak pernah bosan mengingatkan untuk tidak berhubungan dengan istri pelaku. Karena korban sendiri ketua RT, seharusnya memberikan contoh yang baik untuk warga,’’ kata Anang Nur Khoiri Kepala Dusun Pokok, desa setempat.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-ngawi”]
Usai menganiaya korban tersangka Erik Setiawan langsung menyerahkan diri ke polisi. Hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh polisi. Barang bukti dua bilah parang satu diantaranya parang milik korban yang digunakan untuk melawan tersangka diamankan polisi sebagai barang bukti. Polisi juga menyita senapan angin milik tersangka.
‘’Kami telah mengamankan dua buah golok dan senapan angin. Motif cemburu ketika ditinggal kerja di Jakarta dikirimi foto, langsung pulang dan menganiaya korban. Fotonya sebatas berduaan. Luka korban pada pelipis akibat senapan angin dan kepala tangan dan punggung akibat bacokan. Tersangka diancam penganiayaan berat. Pelaku dan korban saling kenal. Kami masih mendalami hubungan istri tersangka dan korban,’’ terang AKBP I Wayan Winaya Kapolres Ngawi.
Polisi telah menjebloskan bapak satu orang anak itu ke sel tahanan Mapolres Ngawi. Oleh polisi tersangka bakal dijerat pasal 354 karena telah melakukan penganiayaan berat yang ancaman hukumannya hingga delapan tahun penjara. [fat/but]






