Jember (beritajatim.com) – Dua orang warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, salah satunya seorang kepala desa di Kecamatan Bangsalsari ditetapkan menjadi tersangka peredaran pupuk ilegal. Bagaimana tanggapan Bupati Hendy Siswanto?
“Kami terus terang belum tahu pasti di dalamnya. Mudah-mudahan ini bisa diklarifikasi lebih jelas lagi, apalagi ini sudah ditangani Pak Kapolres,” kata Hendy, di sela-sela acara silaturahmi Jember Hadir untuk Rakyat (JHUR), di Kecamatan Jombang, Jumat (4/3/2022).
Hendy meminta semua pihak mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah. “Kita sedang butuh pupuk. Janganlah ada pupuk palsu lagi. Tidak boleh itu, apapun alasannya,” katanya.
Selain kepala desa, polisi juga menetapkan seorang tersangka berinisial C. Mereka menjual dan mengedarkan pupuk jenis NPK bermerek Union 16. “Kami sudah melakukan pemeriksaan ahli di Kementerian Pertanian dan menyatakan tidak terdaftar,” kata kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Ajun Komisaris Komang Yogi Arya Wiguna.
Kendati ditetapkan menjadi tersangka, kepala desa dan C tidak ditahan oleh polisi. “Kami tidak tahan karena sampai saat ini mereka cukup kooperatif,” kata Komang.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pupuk-ilegal”]
Selain itu, menurut Komang, kepala desa tersebut masih harus memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Ada tanggung jawab menjalankan pekerjaannya. Jadi kami wajibkan lapor saja,” kata Komang.
Kepala desa itu dan C dijerat dengan pasal 122 juncto 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. “Pada intinya mengedarkan pupuk tidak terdaftar bisa dijerat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” kata Komang. [wir/but]






