Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Jawa Timur (Dispora Jatim), Hadi Wawan, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil alih peran pembinaan cabang olahraga prestasi di Jawa Timur. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas diberlakukannya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.
Pernyataan tersebut disampaikan saat kunjungan resmi ke kantor KONI Jawa Timur pada Rabu, 4 Juni 2025. Dalam kesempatan itu, Hadi Wawan menekankan bahwa berdasarkan regulasi baru, kewenangan pembinaan akan sepenuhnya beralih ke Dispora Jatim, menggantikan peran yang selama ini dijalankan oleh KONI.
Hal ini turut dibenarkan oleh Ketua Bidang Pembinaan dan Prestasi KONI Jatim, Dudi Harjantoro, pada Senin (9/6/2025). “Menurut penjelasan Kadispora Jatim, Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 akan mulai berlaku pada Oktober mendatang. Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa peraturan akan efektif satu tahun setelah diundangkan,” jelas Dudi.
Menurut Dudi, peraturan baru ini memberikan pemerintah peran lebih besar dalam pembinaan olahraga, termasuk dalam hal penyusunan kepengurusan organisasi dan pembinaan atlet. Namun, hal tersebut juga menimbulkan kekhawatiran sejumlah pihak karena dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Olympic Charter.
“Kalau mengacu pada Olympic Charter, pemerintah tidak boleh ikut campur secara langsung. Pembinaan seharusnya dikelola oleh profesional yang menguasai bidangnya,” tegas Dudi.
Sejumlah pasal dalam Permenpora 14/2024 menjadi sorotan tajam karena dianggap membuka ruang intervensi pemerintah secara langsung terhadap organisasi olahraga prestasi. Di antaranya:
Pasal 10 Ayat (2): Forum tertinggi organisasi olahraga hanya dapat diselenggarakan setelah mendapat rekomendasi dari kementerian, menggantikan sistem persetujuan mayoritas anggota.
Pasal 16 Ayat (4) dan (5): Pengangkatan tenaga profesional dan pemberian kompensasi harus dibiayai dari sumber pendanaan organisasi di luar APBN/APBD.
Pasal 21 Ayat (2): Menteri berhak membatalkan perubahan kepengurusan yang tidak direkomendasikan oleh kementerian.
Pasal 28 Ayat (1): Menteri memiliki wewenang membentuk tim transisi bila terjadi sengketa yang menghambat pembinaan atlet.
Kebijakan ini menjadi perdebatan hangat di kalangan insan olahraga Jawa Timur. Sementara Dispora bersiap menjalankan mandat baru dari pusat, pihak KONI dan penggiat olahraga berharap adanya evaluasi mendalam agar pembinaan tetap profesional dan tidak tercampur kepentingan politik birokrasi. [way/ian]






