Ponorogo (beritajatim.com) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ponorogo meraih penghargaan dari Ombudsman RI berkat inovasi pelayanan publik. Yakni dengan status memuaskan, skornya 83,95 dan masuk dalam zona hijau. Penghargaan ini menandakan tingginya kepatuhan Dispendukcapil Ponorogo dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Salah satu terobosan unggulan dari Dispendukcapil Ponorogo adalah pembukaan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Ponorogo City Center (PCC), yang mempermudah masyarakat mengurus dokumen sambil menikmati fasilitas pusat perbelanjaan yang berada di Jalan Juanda Ponorogo tersebut. Mall Pelayanan Publik yang dibuka sejak Agustus 2021 ini, menawarkan 11 loket layanan dengan 9 personel. Dengan adanya Mall Pelayanan Publik ini, tentu memberikan kemudahan dan efisiensi.
“Kami ingin memberikan opsi layanan kepada masyarakat Ponorogo. Mereka dapat memilih di mana ingin dilayani, baik di kantor dispendukcapil, kecamatan, maupun di MPP,” kata Sekretaris Dispendukcapil Ponorogo, Heru Purwanto, ditulis Kamis (07/11/2024).
Heru menegaskan bahwa layanan di MPP bersifat cepat, mudah, dan gratis. Hal tersebut pun sama seperti di kantor dinas. Asalkan segala persyaratannya lengkap. “Selama syarat lengkap, masyarakat dapat mengurus administrasi kependudukan dengan mudah dan cepat serta tentunya gratis,” jelas Heru.
Penghargaan ini membuktikan bahwa inovasi pelayanan publik yang dijalankan Dispendukcapil Ponorogo telah memenuhi standar yang ditetapkan Ombudsman RI. Dispendukcapil Ponorogo dinilai dari berbagai aspek, termasuk SOP, pelayanan difabel, hingga fasilitas ruang tunggu. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” tutup Heru. (end/kun)






