Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bojonegoro Yayan Rohman mengatakan, pencatatan kawin tidak tercatat bisa ditampilkan di kolom status perkawinan dalam kartu keluarga (KK).
“Kebijakan itu di bangun oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri. Dan berlaku sudah lama,” ujar Yayan, Rabu (26/07/2023).
Menurut Yayan, status perkawinan tercatat dan belum tercatat dimaksudkan untuk membedakan antara warga yang sudah atau belum memiliki surat nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) atau akta perkawinan yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil.
“Status kawin tercatat apabila dapat menunjukan surat nikah/akte nikah yang di keluarkan oleh negara. Sedangkan kawin tidak tercatat mengaku kawin tetapi tidak dapat menunjukan surat nikah/akte nikah yang dikeluarkan oleh negara,” terangnya.
Baca Juga: Truk Seruduk Kendaraan Lain di Traffic Light Bojonegoro, 1 Meninggal
Sementara kartu keluarga (KK) adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga termasuk salah satunya adalah status pencatatan perkawinan. [lus/ted]






