Jember (beritajatim.com) – Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Jawa Timur, tidak merumahkan guru dan pegawai honorer, kendati belum ada kejelasan status dan pembayaran gaji.
“Belum ada yang dirumahkan. Guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap masih aktif semua. Kalau mereka mau cari tambahan kami persilakan, tapi mereka masih melaksanakan tugas sampai sekarang,” kata Kepala Dinas Pendidikan Jember Hadi Mulyono, Selasa (18/2/2025).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara mengharuskan penataan pegawai honorer atau non aparatur sipil negara harus selesai paling lambat 31 Desember 2024. Nantinuya hanya ada pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di pemerintah.
Para pegawai non ASN yang memenuhi syarat dipersilakan melamar dan mengikuti ujian penerimaan PPPK. Namun karena ujian belum selesai, tak ada satu pun pegawai honorer yang diangkat menjadi PPPK maupun PPPK paruh waktu. Ini menyebabkan Pemkab Jember ragu-ragu mencairkan gaji untuk pegawai non ASN, menyusul larangan kepada pemerintah daerah untuk memperpanjang kontrak tenaga honorer.
Hadi Mulyono menyebut surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri tertanggal 14 Februari 2025 menjadi rujukan. “Tentunya ini masih proses,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Jember Sunarsi Khoris meminta GTT dan PTT bersabar. “Payung hukumnya sudah jelas. Surat edaran sudah turun. Tinggal prosesnya,” katanya.
Sunarsi mendukung Dinas Pendidikan untuk tidak merumahkan guru honorer. “Justru kita malah perlu menambah, karena yang perlu kita pikirkan di Jember nomor satu adalah pendidikan,” katanya. [wir]






