Magetan (beritajatim.com) – Terkait regulasi membuka kafe saat PPKM Level 3, di Magetan memang tak disebut secara khusus. Hal itulah yang jadi dasar bagi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk menggunakan dasar regulasi yang paling mendekati dengan definisi tempat hiburan malam (THM), yakni kafe. Dalam Inmendagri 53/2021 dan Inbupati 26/2021.
Untuk itulah mereka boleh buka mulai pukul 18.00 hingga pukul 00.00. lantaran masuk kategori kafe yang buka pada malam hari. Disparbud Magetan memang tak menyurati langsung pemilik THM, dengan alasan Inmendagri dan Inbupati sudah bersifat umum. Sehingga, secara tidak langsung mereka bakal tahu, tanpa diberikan edaran khusus terkait jam buka menurut regulasi yang berlaku.
“Dalam Imendagri kan tidak disebutkan khusus untuk THM dan sejenisnya. Kami ambil yang paling mendekati yakni kafe yang buka pada malam hari. Dan menurut Inmendagri kafe kan boleh buka yakni pukul 18.00 hingga 00.00,” ungkap Kabid Pengelolaan Pariwisata Eka Raditya, Rabu (27/10/2021)
Eka mengungkapkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan dinas terkait. Sekaligus turut memantau aktivitas kafe yang buka saat PPKM Level 3. Dia membenarkan untuk urusan penindakan memang di tangan Satpol PP dan Damkar. Namun, belakangan pihaknya memang belum memberikan imbauan khusus pada pemilik THM.
[berita-terkait number=”5″ tag=”karaoke”]
“Tentu kami terus pantau. Jika memang ada pelanggaran kami akan bina dulu. Jika, masih ngeyel, kami akan laporkan Satpol PP untuk penindakan,” katanya.
Terpisah, Tiling yakni pengelola Aurora Cafe dan Karaoke tak menjawab saat dihubungi via telepon, dan tak menjawab saat ditanya lewat chat WhatsApp. Berikut dengan Koko, selaku pengelola, tak memberikan jawaban saat dihubungi via telepon maupun chat biasa. Meski status dalam WhatsApp terpantau online dan chat menunjukkan sudah dibaca dengan dua centang biru. [fiq/suf]






