Jember (beritajatim.com) – Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditargekan selesai pertengahan tahun ini. Pembahasan akan dilakukan tim yang melibatkan budayawan dan pelaku seni.
“Kami sudah berupaya agar pemerintah hadir. Kami sudah jelaskan bahwa PPKD masih progress, ada tahapan-tahapan yang segera kami lakukan. Sudah kami akomodasi dari pertemuan minggu kemarin kaitannya dengan pengesahan PPKD,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jember Harry Agustriono, Rabu (5/4/2023).
Harry mengatakan, pihaknya sedang menyusun tim perumus dengan melibatkan akademisi, birokrasi, legislator, pegiat seni dan budaya. “Mereka nanti yang bisa mencermati isi pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah di Jember,” katanya.
Harry berharap PPKD segera disahkan. “Targetnya pertengahan tahun ini selesai. Insya Allah belum ada kendala. Mudah-mudahan tidak ada kendala,” katanya.
Soal anggaran, Harry mengatakan, anggaran PPKD terkena refocusing anggaran dua tahun lalu. “Tahun lalu tidak dianggarkan. Tahun ini insya Allah ada. Jumlahnya tidak besar, sekitar Rp 60 juta. Proses ini kan ada rapat dan pertemuan dengan narasumber dan penambahan data-data. Ada rapat koordinasi dan pembahasan-pembahasan,” katanya.
Desakan pembuatan PPKD meluncur dari sejumlah kalangan. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Unej berkomitmen mengawal pembentukan PPKD Jember hingga tuntas. “Kami tetap perjuangkan bagaimana naskah tersebut bisa disusun dan disahkan, mengingat Kabupaten Jember adalah satu-satunya kabupaten di Jawa Timur yang belum menyusun naskah pokok pikiran kebudayaan daerah (PPKD),” kata Abdul Aziz Alfajri, salah satu aktivis.
Akhmad Taufiq, pembina Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia (Lesbumi) Nahdlatul Ulama Jember, awal tahun ini juga mendesak agar perumusan pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah (PPKD) melibatkan aktivis budaya dan mengakomodasi semua pihak.
“Tujuannya untuk mendapatkan rumusan yang baik dan dapat diterima untuk kemajuan kebudayaan Jember. Ini mandatory dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,” kata sastrawan yang juga dosen Universitas Jember ini. [wir]






