Tuban (beritajatim.com) – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban membuka Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2025. Posko ini bertujuan memastikan pembayaran THR dan BHR bagi pekerja dan buruh berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi pekerja yang belum menerima haknya, laporan dapat disampaikan secara daring melalui tautan bit.ly/LaporTHRTuban25 atau melalui layanan WhatsApp di nomor 0813-3037-3009, 0853-3170-7707, 0823-3536-9434, dan 0856-4500-5007.
Plt. Kepala Disnakerin Tuban, Rohman Ubaid, menyatakan bahwa posko ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor: M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025, serta Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor: M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian BHR Keagamaan bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi. Regulasi ini juga diperkuat oleh Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor: 560/1919/012/2025 terkait pembayaran THR di wilayah Jawa Timur.
“Keberadaan posko ini sangat penting untuk mengantisipasi kemungkinan adanya perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap pekerja,” ujar Rohman Ubaid.
Selain menerima aduan secara daring, pekerja juga dapat melaporkan secara langsung ke kantor Disnakerin Tuban, Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 32, Tuban, setiap Senin hingga Jumat, pukul 08.00-15.00 WIB.
“Posko ini juga memberikan layanan konsultasi bagi perusahaan agar memahami aturan yang harus dipatuhi,” imbuhnya.
Diharapkan posko ini menjadi bentuk perlindungan bagi pekerja sekaligus pengingat bagi perusahaan agar menjalankan kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku.
“Pekerja juga dapat lebih mudah menyampaikan keluhan atau meminta pendampingan jika mengalami kendala dalam penerimaan THR dan BHR,” terang Ubaid.
Pihaknya menegaskan bahwa setiap pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Jika ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR atau BHR sesuai ketentuan, maka akan dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi.
“Jangan sampai ada hak pekerja yang diabaikan,” pungkasnya. [ayu/beq]






