Gresik (beritajatim.com) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Pembayaran itu paling lambat H-7 Lebaran sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI melalui surat edaran M//HK.0400/III/2023. Disnaker setempat mempersilahkan pekerja melapor apabila THR tidak dibayarkan oleh perusahaan.
Untuk besaran THR 2023, perusahaan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
Kepala Disnaker Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya mengatakan, untuk ketaatan perusahaan membayarkan THR, pihaknya telah menyusun sejumlah skema. Mulai dari pembentukan tim pemantauan, portal aduan berbasis whatsapp, email, dan intip.in/laporthrgresik. Pihaknya juga
mengajak perusahaan melaporkan kepada Disnaker apabila telah membayarkan THR kepada karyawan.
“Soal pengaduan kami buka beberapa opsi, bisa langsung ke pelayanan aduan di kantor, atau secara online,” katanya, Selasa (4/04/2023).
Mantan Kabag Humas dan Sekda Kabupaten Gresik itu menambahkan, mengenai THR pihaknya tidaklah pasif tapi juga aktif dengan membentuk tim pemantauan. Tim tersebut nantinya akan memantau apakah perusahaan sudah membayar THR atau belum.
“Perusahaan juga sudah kami kirimi form untuk pelaporan pembayaran THR. Jadi melalui itu bisa memantau hak-hak karyawan,” imbuhnya.
https://beritajatim.com/peristiwa/jembatan-manyar-gresik-bergoyang-dilewati-kendaraan-berat/
Melalui aturan ini lanjut Andhy, pihaknya berharap semua perusahaan di Gresik membayarkan THR secara penuh, dan tidak boleh diangsur.
Perlu diketahui, besaran THR menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2016. Berbunyi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus atau lebih baik yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Besarnya THR bagi pekerja, atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan. Upah diberikan secara proporsional. (dny/ted)






