Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersikukuh tidak akan memberikan Surat Keputusan (SK) untuk mengukuhkan Dewan Kesenian Surabaya (DKS). Hal itu ditegaskan saat diskusi antara pejabat di lingkungan Pemkot dengan DKS di Food Court Alun-alun Surabaya.
“Tidak bisa, alasannya ada Surat Sekda. Itu sikap pemerintah kota,” ungkap Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Surabaya Irvan Widyanto, Kamis (9/6/2022) malam.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya pernah bersurat kepada DKS yang isinya menolak kepengurusan DKS hasil musyawarah daerah tahun 2019 dimana pada musyawarah daerah itu, Chrisman Hadi terpilih sebagai Ketua.
Diketahui, melalui surat bernomor 430/5535/436.7.16/2022 tertanggal 29 Maret 2022, Sekda menyatakan menolak untuk mengukuhkan pengurus DKS 2020-2024. Setelah diskusi yang buntu itu, Ketua DKS Chrisman Hadi mengaku malah mendapat surat yang berisi undangan untuk membentuk Dewan Kesenian Surabaya tandingan.
Chrisman menyebut pembentukan DKS tandingan itu diduga difasilitasi oleh Pemkot Surabaya karena pertemuan diadakan di Gedung Sawunggaling yang bertempat di Jl Jimerto 25-27, Surabaya. “Karena undangan itu acaranya bertempat di Jimerto berarti itu kan difasilitasi oleh pemkot,” katanya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”dks”]
Dia menduga Wali Kota Eri Cahyadi terlibat dalam pembentukan DKS tandingan ini. Dirinya mengingatkan bahwa DKS mempunyai akar historis panjang dan merupakan salah satu legenda Kota Surabaya.
“Saya kira kalau benar Wali Kota ikut merestui terbentuknya lembaga baru serupa DKS, berarti Wali Kota tidak punya kemandirian sikap, sebab dengan gampang saja menegasi lembaga DKS yang punya akar historis panjang,” tegasnya.
Namun, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Surabaya Irvan Widyanto membantah adanya DKS Tandingan. “Tidak ada itu (DKS Tandingan),” katanya menegaskan. [asg/suf]






