Ponorogo (beritajatim.com) – Kesepakatan untuk mengakhiri selisih paham antara pengemudi ojek online (ojol) dan ojek pengkolan wilayah Terminal Tipe A Seloaji Ponorogo telah dibuat.
Zona merah yang haram untuk dilewati ojol untuk penjemputan penumpang pun sudah dibuat Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo.
Untuk informasi, zona merah ini sebenarnya dulu pernah dibuat, yakni radius 500 meter dari terminal.
Namun, karena tidak adanya komitmen bersama, dan puncaknya terjadinya selisih paham antar kedua belah pihak, akhirnya disepakati kesepakatan baru. Dimana zona merah kesepakatan kali ini, radiusnya lebih dekat dari sebelumnya, kurang lebih 300 meter.
Titik-titik penjemputan penumpang untuk ojol pun sudah ditentukan dalam kesepakatan tersebut. Dimana untuk sebelah timur, berada di timur garasi bus Gunung Harta, sebelah barat berada di baratnya SPBE.
Sementara untuk sebelah utara, titik penjemputan masuk di pertigaan Jalan Raden Patah atau selatan jembatan, dan untuk sebelah selatan titiknya di depan cucian mobil selatan terminal.
“Kedua belah pihak sudah bertemu, bahkan difasilitasi oleh teman-teman di dewan. Saya harus semua, baik ojol dan ojek pangkalan menghormati dan menaati kesepakatan yang sudah dibuat,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ponorogo, Endang Retno Wulandari, Rabu (11/01/2023).
Bu Retno panggilan Endang Retno Wulandari mengungkapkan bahwa pihaknya pada hari Selasa (10/01) kemarin juga mengundang kedua belah pihak ke kantornya. Maksud mempertemukan perwakilan ojol dan ojek pengkolan ini, dilakukan Retno untuk menindaklanjuti kesepakatan yang sudah dibuat dengan mediasi DPRD Ponorogo pada sehari sebelumnya.
“Kita tidak ingin selisih paham yang terjadi berlanjut dengan berlarut-larut. Harus ada kesepakatan, karena pada dasarnya mereka sama-sama orang Ponorogo dan juga berjuang mencarikan makan untuk keluarga,” ungkap mantan Kepala Dispendukcapil Ponorogo tersebut.
Dalam pertemuan yang dilakukan oleh Dishub Ponorogo ini, tentunya ingin melaksanakan secara teknis terkait kesepakatan yang dibuat. Mulai dari sanksi yang dijatuhkan, hingga aturan yang harus ditaati sesuai regulasi yang diterapkan Kementerian Perhubungan.
“Dalam hal ini yang terpenting, ya kita menekankan antara kelompok ojol dan ojek pengkolan untuk berkomitmen menjaga kesepakatan. Sehingga tidak akan terjadi lagi selisih paham,” kata birokrat yang pernah menduduki posisi Kepala Dispendukcapil Ponorogo tersebut.
[berita-terkait number=”4″ tag=”dishub-ponorogo”]
Sebenarnya, Retno menceritakan sejak awal dulu sudah ada kesepakatan antara ojol dengan ojek pangkalan di Terminal Tipe A Seloaji Ponorogo. Namun, karena tidak adanya komitmen yang jelas membuat selisih paham terjadi seperti beberapa hari lalu.
“Perkembangan zaman seperti sekarang ini, tidak bisa membendung perkembangan teknologi. Kita dari sisi pemerintah, harus tetap melindungi sisi konvensional dari yang online ini. Tetapi juga tetap mengedepankan kenyamanan dan keamanan penumpangnya,” katanya.
Sanksi menanti jika para ojol ini bandel, dengan mengambil penumpang di zona merah yang sudah disepakati. Denda uang Rp 100 ribu harus dibayarkan oleh ojol yang melanggar peraturan. Pun untuk para ojek pengkolan juga didenda nominal yang sama, jika mengintimidasi penumpang yang akan pesan ojol.
“Tak hanya bayar denda Rp 100 ribu, para ojol yang melanggar, pihak pengelola ojek online juga akan melakukan suspend. Mereka akan diberikan surat peringatan hingga 3 kali sebelum dicabut operasionalnya,” pungkasnya. (end/ted)






