Magetan (beritajatim.com) – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magetan, Welly Kristanto, menegaskan komitmennya dalam menangani permasalahan kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), khususnya yang berkaitan dengan aktivitas tambang.
Menurutnya, Dishub bersama pihak-pihak terkait sebenarnya telah mengambil langkah antisipatif sejak dua hingga tiga tahun lalu.
“Waktu itu kita sudah memfasilitasi pertemuan antara pelaku usaha tambang, pengusaha hasil tambang, dan pengusaha angkutan truk dump,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Welly menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan ketentuan teknis mengenai truk angkutan, seperti panjang, lebar, dan tinggi bak truk. Hasilnya, para pengusaha telah menyepakati aturan tersebut dan menandatanganinya sebagai bentuk komitmen bersama.
Namun, belakangan ini pelanggaran oleh kendaraan ODOL kembali marak. Welly menilai langkah yang tepat adalah membuka kembali kesepakatan tersebut dan menegakkannya secara konsisten. “Kalau dulu sudah sepakat, sekarang saatnya aturan itu dijalankan kembali.
Misalnya, kendaraan ODOL dilarang masuk ke wilayah tambang atau muatannya harus sesuai ketentuan. Jika yang masuk truk ODOL, harusnya segera dihentikan. Jangan kasih masuk lagi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya bersama Satlantas Polres Magetan telah rutin melakukan operasi penindakan terhadap kendaraan ODOL sejak pertengahan tahun lalu. Banyak truk yang terkena tilang karena pelanggaran dimensi, kelebihan muatan, hingga kelengkapan administrasi.
“Tapi masih banyak yang nekat. Meski ditilang, besoknya muncul lagi. Karena itu, saya sudah menyampaikan kepada Pak Pj Bupati agar memberikan sanksi lebih tegas. Bila perlu, hentikan kegiatan tambang jika kendaraan yang digunakan tidak sesuai aturan,” kata Welly.
Salah satu contoh tindakan tegas itu, menurutnya, sudah diterapkan di wilayah Tajen. Aktivitas tambang di sana diperintahkan untuk ditutup karena izin dari provinsi belum keluar. Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup juga masih ditahan karena beberapa persyaratan belum dipenuhi.
“Kalau sudah ditutup, berarti kendaraan tidak boleh keluar masuk lagi. Kami yang bertugas di jalan hanya bisa menindak saat pelanggaran terjadi. Tapi kalau dari lokasi tidak dicegah, ya akan terus terulang,” jelasnya.
Dengan situasi ini, Dishub Magetan menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dan konsistensi dalam penerapan aturan, demi menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah kabupaten. [fiq/aje]






