Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muzzaki mengajukan tuntutan penjara 10 bulan bagi Antonino Gonzwga. Pria yang berprofesi sebagai tukang sayur hanya bisa pasrah saat Jaksa menyatakan dia terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian.
Dalam nota tuntutan, Jaksa menguraikan sejumlah dasar. Berdasarkan keterangan saksi dalam persidangakan, terungkap Terdakwa melakukan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan,” ujar Muzzaki dalam tuntutannya.
Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan pada 24 Februari 2022 sekitar pukul 06.10 WIB di depan SPBU Jl. Raya Nginden Surabaya. Insiden ini berawal dari terdakwa yang mengendarai sepeda motor L 3697 AB berjalan dari selatan ke utara di lajur kiri.
Kemudian berpindah lajur ke tengah dan ke kanan dengan kecepatan kurang lebih 40km/jam karena hendak menyeberang ke Jalan Semolowaru Surabaya. Saat berpindah lajur terdakwa tidak mengamati situasi lalu lintas dari arah belakang kanan dan tidak menyalakan lampu sein sebagai tanda akan pindah lajur atau belok.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Surabaya”]
Akibatnya, dia membentur sepeda motor W-6126-SD yang dikendarai oleh korban yang mengakibatkan korban terjatuh ke kiri ke lajur tengah,dan tertabrak mobil M-1780-VH yang dikendarai oleh saksi Siska Amanda Amadea yang berjalan di belakangnya di lajur tengah dengan kecepatan 40 km/jam.
Kemudian Korban dibawa ambulan untuk dibawa ke RSAL dr. Ramelan Surabaya dan meninggal dunia dalam perawatan di RSAL dr. Ramelan Surabaya, dan kerusakan kendaraan sepeda motor Honda vario W-6126-SD yang dikendarai oleh Korban rusak di bagian bodi belakang sedangkan mobil Honda HRV M-1780-VH yang dikendarai saksi Siska rusak di bagian depan.
Kuasa hukum Terdakwa Anandyo Susetyo SH,MH dan biasa disapa Anton ini mengungkapkan pihaknya selaku kuasa hukum merasa kurang puas. Anton menilai tuntutan sepuluh bulan itu wajar apabila ada hal telah dianggap memenuhi unsur pidana dari dakwaan namun fakta persidangan tidaklah demikian baik dari bukti foto Closed Circuit Television (CCTV), saksi maupun saksi ahli menunjukkan hal yang sebaliknya dari isi dakwaan.
“ Maka dengan pledoi/pembelaan nantinya kami berusaha maksimal menjelaskan fakta hukum dan fakta persidangan demi untuk putusan bebas bagi klien kami,” ujarnya. [uci/beq]






