Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah beberapa kali diprotes oleh warga Kecamatan Rembang, PT Mitra Alam Segar (MAS) disidak Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan. Dalam sidak kali ini Ketua Komisi III, Yusuf Daniel disambut manajemen PT MAS, Yossi.
Daniel mengatakan bahwa Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan melakukan pengawasan kepada PT MAS ini setelah menerima adanya aduan masyarakat. Pengawasan yang dilakukan ini guna memastikan bahwa pasca produksi dan produksi.
“Memang ini merupakan hal yang lumrah, karena disisi lain kita juga harus melindungi aset negara atau investor. Tapi kita juga tak bisa memungkiri jika ada pihak perusahaan yang menyalahi aturan,” jelasnya, Senin (28/10/2024).
Dalam sidak kali ini, Komisi III juga melihat proses pengelolaan limbah yang ada di dalam pabrik. Menurutnya dalam pengelolaan tersebut, PT MAS sudah memenuhi standart baku mutu.
Tak hanya itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, Mamluatul lmiayah mengatakan bahwa sudah pernah mengambil sample dari PT MAS pada November 2023. Sample yang diambil saat itu sudah menunjukkan tidak adanya bahan yang berbahaya.
“Terakhir itu kami melakukan pengambilan sample pada bulan November pada tahun lalu. Saat melakukan pengambilan sample itu bahkan kami juga tidak memberitahu pihak pabrik dan hasilnya memang tidak ada hal yang berbahaya,” timpalnya.
Sementara itu, pihak manajemen PT MAS, Yossi mengatakan bahwa dirinya sangat senang karena telah didatangi oleh DPRD. Hal ini kemudian bisa menjadi acuan bagi masyarakat bahwa memang selama ini pihaknya sudah menatai peraturan dan prosedur yang ada.
“Kami sudah melakukan banyak hal mulai berdirinya perusahaan ini pada tahun 2010 lalu hingga saat ini. Tentunya kami juga sudah banyak menyelesaikan dengan permasalahan masyarakat yang ada, mulai dari kekurangan air bersih hingga banyaknya CSR yang sudah kami keluarkan,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan akan terus melakukan pengecekan dan penindakan kepada perusahaan-perusahaan yang membandel. (ada/ian)






