Malang(beritajatim.com) – Pemerintah Kota Malang memastikan bahwa toko minuman keras Sari Jaya 25 tidai berizin. Toko yang berada di Jalan Soekarno – Hatta, Kota Malang ini juga membuat gaduh publik Malang usai dipromosikan oleh selebgram King Abdi di media sosial.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan memastikan Sari Jaya 25 tidak berizin. Bahkan mereka tidak menerima surat pengajuan izin tahu-tahu sudah buka toko dan konten muatan promosi toko miras ini menuai banyak kritikan.
“Sama sekali belum ada izinnya itu. Sama sekali belum ada pengajuan izin ke kami. Tiba tiba buka dan bikin konten yang bikin gaduh kemarin,” ujar Arif, Kamis, (17/7/2025).
Arif menyebut izin pembukaan toko miras harus mendapat persetujuan di Kementerian. Bahkan pemilik usaha wajib mendapat persetujuan dari perangkat warga mulai RT hingga RW setempat.
“Pertama pasti KKPR nya. Ini kan termasuk kategori resiko tinggi ya. Harus ada persetujuan dari Kementerian. Kalau seperti ini memang tidak diwajibkan, tapi saya syaratkan untuk kelengkapan izinnya harus ada persetujuan RT/RW walaupun itu tidak jadi syarat tertulis. Tapi saya minta itu,” ujar Arif.
Sebelumnya, toko miras Sari Jaya 25 mendapat kecaman dari DPRD Kota Malang. Mereka memandang konten promosi King Abdi tabuh karena media sosial tidak memiliki filter sehingga semua orang bisa mengaksesnya.
Toko ini rupanya sudah ditutup oleh Satpol PP Kota Malang sejak Selasa, (15/7/2025). Bahkan pada Rabu, (16/7/2025) Satpol PP memantau kembali dan memastikan toko tutup atau tidak beroperasi lagi.
“Sudah mulai hari Selasa malam, namun toko sudah tutup dan papan nama ucapan ditumpuk atau diringkes. Hari Rabu dipantau mulai pagi sampai malam juga tutup,” kata Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono.
Heru mengungkapkan bahwa selain memastikan Sari Jaya tutup. Mereka juga telah mengirim surat untuk dimintai keterangan oleh Satpol PP.
“Pada Hari Rabu juga, Satpol menyampaikan surat panggilan kepada Pengelola Toko Sari Jaya untuk dimintai keterangan di Mako Satpol PP yang dijadwalkan hari Jumat 18 Juli 2025,” ujar Heru. [luc/aje]






