Pasuruan (beritajatim.com) – Tim gabungan personil polsek Purwosari menggelar giat imbauan pembubaran kerumunan massa. Pendisiplinan tersebut guna menggalakkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 menjelang tahun baru di wilayah kecamatan purwosari.
Kegiatan yang dilakukan di Caffe Asmara Dusun Dinoyo Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, disinyalir adanya kerumunan massa hiburan karaoke, minuman keras, & LC (lady escort). Setelah mendatangi lokasi, petugas langsung membubarkan massa yang sedang asik berkaraoke bersama LC.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pasuruan”]
“Kami melakukan giat ini guna mendisiplinkan warga agar tetap taat dengan prokes. Kegiatan ini kami lakukan di Caffe Asmara yang dimana caffe tersebut menyediakan minuman keras beserta LC,” ujar Kapolsek Purwosari AKP Safiudin.
Kegiatan ini Polsek Purwosari berhasil mengamankan 10 orang. Dalam pengamanannya tersebut 7 di antaranya pengunjung, penjual miras, LC, dan pemilik caffe. Tak hanya itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa botol bekas minuman keras sebanyak 12 botol (terdiri dari 4 botol Anggur Merah dan 8 botol bir merk Singaraja) dari meja pengunjung cafe.
Tak hanya itu petugas berhasil menggeledah gudang caffe yang menyimpan 4 kardus Anggur Merah, 7 kardus bir merk Singaraja, 17 botol Anggur Merah, 9 botol bir merk Singaraja & 16 botol bir merk Bintang (yang belum terjual). Setelah disita barang bukti berhasil diamankan di Mapolsek Purwosari.
“Dari hasil giat tersebut kami berhasil menggeledah gudang caffe yang menyimpan sejumlah minuman keras. Ada sekitar 11 dus minuman keras yang belum terjual,” tutupnya. [ada/but]







