Tuban (beritajatim.com) – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A serta PMD) Kabupaten Tuban gelar sosialisasi program Jatim Puspa, Desa Berdaya dan Pemberdayaan BUMDesa alokasi tahun 2023. Selasa (11/07/2023).
Dalam sosialisasi tersebut seluruhnya diikuti oleh Kepala Desa se Kabupaten Tuban termasuk bendahara desa, direktur dan bendahara BUMDesa, pendamping, dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
Kadinsos, P3A serta PMD Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo mengungkapkan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi Jatim Puspa tingkat Provinsi Jawa Timur oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa. “Selain itu untuk memberikan pemahaman yang utuh terhadap stakeholder pelaksana program di tingkat kecamatan maupun tingkat desa,” tutur Sugeng Purnomo.
Sugeng sapaannya juga menyampaikan, Jatim Puspa (Pemberdayaan Usaha Perempuan) ini rencananya dialokasikan di 3 Desa yang ada di Kabupaten Tuban yaitu Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding, Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko, dan Desa Bangilan, Kecamatan Bangilan dengan jumlah 111 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). “Di samping program Jatim Puspa, juga mendapat bantuan keuangan khusus program Pemberdayaan BUMDesa dan Desa Berdaya,” imbuhnya.
Lanjut, untuk program pemberdayaan BUMDesa akan dilaksanakan di 5 desa, yakni Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Desa Jamprong, Kecamatan Kenduruan, Desa Boncong, Desa Margosuko dan Desa Sukolilo di Kecamatan Bancar.
Lalu, untuk program Desa Berdaya, ada 4 desa, yaitu Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Desa Prambontergayang, Kecamatan Soko, Desa Sugiharjo dan Desa Sumurgung di Kecamatan Tuban. “Untuk besaran bantuan Jatim Puspa per KPM menerima bantuan barang senilai Rp 2,5 juta,” terang dia.
Kemudian, kata Sugeng ketiga program tersebut memiliki tujuan masing – masing. Dan itu harus diwujudkan berupa barang yang diadakan oleh tim pengadaan barang dan jasa tingkat desa.
Secara teknis, tim desa akan melakukan survei kebutuhan KPM, diutamakan KPM yang telah memiliki usaha atau akan membuka usaha. Sehingga harapannya dapat meningkatkan pendapatan perekonomian masyarakat penerima program yang mayoritas mantan penerima PKH atau PKH Graduasi. “Kalau program Pemberdayaan BUMDesa itu untuk meningkatkan usaha BUMDesa diutamakan yang sudah memiliki badan hukum dan memiliki klasifikasi desa maju atau berkembang,” paparnya.
Sebab,usaha BUMDesa dapat dikembangkan dan dapat bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam peningkatan perekonomian masyarakat pasca pandemi Covid-19. “Serta harapannya dengan adanya program ini mampu meningkatkan PAD desa juga,” kata dia.
Adapun besaran program Pemberdayaan BUMDesa dan Desa Berdaya masing-masing mendapatkan alokasi bantuan dana Rp 100 juta per desa di wilayah Kabupaten Tuban. Untuk klasifikasi program Desa Berdaya harus mempunyai klasifikasi desa mandiri. Sebab, sesuai klasifikasi desa memiliki 5 klasifikasi, yaitu sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju dan mandiri. “Dan program Desa Berdaya ini adalah untuk desa yang mempunyai klasifikasi mandiri,” pungkasnya.[ayu/kun]
BACA JUGA:
![Dinsos Tuban Sosialisasikan Program Jatim Puspa, Desa Berdaya dan BUMDesa Alokasi 2023 Seluruh Kepala Desa se Kabupaten Tuban bendahara desa, direktur dan bendahara BUMDesa, pendamping, dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) saat ikuti sosialisasi di Dinsos P3A Tuban. [Foto:Diah Ayu/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/07/IMG_20230711_110258_11zon-e1689059906650-1024x602.jpg)





