Ponorogo (beritajatim.com) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ponorogo dengan tegas menyatakan komitmennya untuk mengakhiri praktik pasung terhadap Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di wilayah Bumi Reyog pada akhir tahun ini.
Pada saat ini, sedikitnya ada tujuh ODGJ di Ponorogo yang terpaksa kembali dipasung (repasung). Repasung ini, dilakukan oleh pihak keluarga, karena yang bersangkutan berperilaku mengganggu warga di lingkungan sekitarnya.
“Saat ini ada 7 ODGJ yang dilakukan repasung oleh keluarganya,” kata Kepala Dinkes Ponorogo Dyah Ayi Puspitaningarti, Selasa (10/10/2023).
Baca Juga: Ayah Ronald Tannur Akui Kesalahan Anaknya, Edward Tannur: Supaya Pihak Korban Merasa Puas
Dyah Ayu Puspitaningarti mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, wilayah Kabupaten Ponorogo telah mencapai status “zero pasung”. Namun pada tahun ini terjadi kembali pasung terhadap tujuh ODGJ. Dinkes Ponorogo menganggap ini sebagai tantangan dan memiliki target untuk mencapai status “zero pasung” dalam tiga bulan ke depan.
“Kita targetkan akhir tahun nanti sudah zero pasung lagi,” katanya.
Menurut Ayu sapaan Dyah Ayu Puspitaningarti, menyebutkan bahwa tujuh ODGJ yang kembali dipasung itu, tersebar di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Ngrayun, Kecamatan Sampung, dan Kabupaten Jambon. Saat ini, Dinkes telah mengambil langkah untuk mengawasi kondisi pasien khusus ini melalui posyandu kesehatan jiwa yang ada.
“Pada saat ini, kita memiliki 13 Posyandu Kesehatan Jiwa di Ponorogo, dengan pendamping dari Dinkes,” ungkapnya.
Meskipun sudah ada upaya yang signifikan, Ayu mengakui bahwa jumlah Posyandu Kesehatan Jiwa yang ada, masih belum mencukupi untuk mencakup seluruh ODGJ di Ponorogo. Idealnya, setiap dari 31 puskesmas di Ponorogo harus memiliki satu Posyandu Kesehatan Jiwa.
Baca Juga: Dukung Pembangunan Daerah, PT Ajinomoto Kolaborasi dengan Pemkab Mojokerto dalam Program ASV
“Tentu harapannya adalah dapat meningkatkan jumlah Posyandu Kesehatan Jiwa. Selain itu, kita juga berkolaborasi dengan organisasi masyarakat dan agama dalam upaya bersama,” tambahnya.
Kepala Dinkes ini juga menyampaikan harapannya agar ODGJ yang saat ini berada di tengah masyarakat bisa mendapatkan bantuan yang memadai untuk penyembuhan mereka. Dengan begitu, mereka dapat kembali diterima di masyarakat tanpa stigma sebagai ODGJ. Dengan begitu, terhindar dari risiko kambuhnya gangguan jiwa mereka.
“Potensi kambuhnya gangguan jiwa pastu ada. Harapan kita ketika kembali ke tengah2 masyarakat, mereka tidak terasingkan,” pungkasnya. (end/ian)






