Tuban (beritajatim.com) – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban beberkan fokus Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau DBHCHT terhadap fasilitas layanan kesehatan berdasarkan Permenkeu 72 Tahun 2024 mewajibkan minimal 40 persen DBHCHT diarahkan ke sektor kesehatan.
Administrator Kesehatan Ahli Muda Dinkes P2KB Tuban, Rani Yunitasari, S.Farm menguraikan fokus DBHCHT pada penguatan fasilitas layanan kesehatan di Kabupaten Tuban telah memenuhi bahkan melampaui batas.
“DBHCHT digunakan untuk standarisasi sarana dan alat kesehatan, pemenuhan perbekalan medis, serta pemeliharaan dan rehabilitasi fasilitas, termasuk di dalamnya pengadaan antropometri kit untuk screening balita, pemberian PMT lokal untuk bumil KEK dan balita gizi buruk serta kalibrasi alat kesehatan,” ujar Rani Yunitasari.
Menurutnya, tanpa adanya alat ukur yang akurat, pelayanan tidak bisa berkualitas dan peran DBHCHT menutup celah itu. Sehingga, hasil pemanfaatan DBHCHT sudah terlihat nyata di lapangan. Sedangkan, Universal Health Coverage (UHC) naik karena semakin banyak warga miskin yang terdaftar di JKN.
“Jadi Cek Kesehatan Gratis juga meningkat seiring dukungan alat dan logistik untuk puskesmas. Sehingga, IKM mencapai 88,46 persen sebagai dampak dari mutu layanan yang semakin baik,” imbuhnya.
Wanita yang akrab disapa Rani ini juga menekankan seluruh indikator menunjukkan pergerakan positif yang mengonfirmasi bahwa DBHCHT benar-benar bekerja di tingkat layanan, bukan hanya tercatat dalam anggaran. Sebab, ada monitoring yang dilakukan secara rutin melalui aplikasi DBHCHT dan evaluasi semester.
“Pemerintah Provinsi juga melakukan pengecekan fisik ke faskes untuk memastikan barang dan program benar-benar diterima masyarakat untuk menjaga akuntabilitas,” kata Rani.
Ia berharap agar keberlanjutan DBHCHT tetap terjaga dan dukungan kepada masyarakat untuk menjaga fasilitas yang dibangun dan mengikuti program kesehatan. “Semakin sehat masyarakatnya, semakin produktif Tuban ke depan,” pungkasnya. [dya/aje]






