Bojonegoro (beritajatim.com) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bojonegoro resmi melarang apotek memajang dan menjual obat bentuk sirup. Larangan ini disusul dengan inspeksi mendadak untuk memastikan tidak ada apotek di Bojonegoro yang masih menjual obat sirup.
Hal itu dilakukan setelah terbit surat edaran dari BPOM terkait sejumlah obat sirup yang diduga mengandung Etilen Glukol (EG) dan Dietilen Glukol (DEG) yang melebihi ambang batas. Sehingga diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.
Dinkes Bojonegoro sendiri tidak melakukan penarikan namun hanya mengimbau agar pemilik apotek tidak menjual obat sirup untuk sementara. Selain itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan obat sirup terlebih dulu.
“Semua apotek di Bojonegoro untuk mengamankan sementara obat sirup dan tidak melayani pembelian obat sirup,” ujar Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Imam Wahyudi.
[berita-terkait number=”3″ tag=”obat-sirup”]
Sementara masyarakat yang memiliki anak sedang sakit diimbau agar memanfaatkan obat tradisional lebih dulu untuk sementara. Atau dengan menggunakan kompres air hangat agar lebih aman.
“Atau menggunakan obat tradisional maupun tablet yang digerus sesuai resep dokter,” katanya.
Salah satu apotek di Desa Pacul, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro sudah tidak melayani penjualan obat sirup. Adanya pelarangan peredaran sirup juga ditulis dalam selebaran yang ditempel di etalase.
“Tidak menjual lagi obat sirup,” ujar salah seorang petugas di apotek Pacul. [lus/beq]






