Bojonegoro (beritajatim.com) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Mitroatin mengaku sering mendapat curahan hati dari para calon pengantin yang harus melakukan tes swab antigen selama masa pandemi Covid-19, Kamis (5/8/2021).
Untuk itu, politisi dari Partai Golkar itu berharap pemerintah bisa hadir untuk meringankan beban bagi calon pengantin yang melakukan swab antigen sebagai salah satu syarat yang diberlakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) sebelum menggelar akad nikah.
“Bagaimana jika pemerintah memberikan kelonggaran bagi calon pengantin, khususnya bagi keluarga miskin agar jika memang diwajibkan tes antigen, maka bisa digratiskan. Sehingga tidak menjadi beban masyarakat,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bojonegoro Ani Pudjiningrum mengatakan, sebenarnya syarat tes swab bagi calon pengantin ini jika dirujuk pada peraturan pemerintah tidak wajib dilakukan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”DPRD-Bojonegoro”]
“Tes swab tidak wajib bagi calon pengantin, yang penting itu menjaga protokol kesehatan dengan ketat. Bisa jadi tes swab yang dilakukan hari ini besok bisa positif,” terangnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenang) Kabupaten Bojonegoro, Suhaji mengatakan kebijakan agar melampirkan hasil swab tes antigen sebagai bukti tidak terinfeksi Covid-19 ini untuk mengantisipasi penularan kepada petugas Kantor Urusan Agama (KUA).
“Setiap calon pengantin wali dan saksi, sebanyak lima orang itu harus sehat dengan menunjukkan tes antigen negatif Covid-19,” ujarnya, saat melakukan rapat percepatan penanganan Covid-19 di DPRD Bojonegoro, pada 29 Juli 2021.
Karena, lanjut dia, sebelum ditetapkan aturan melampirkan hasil swab tes antigen, ada banyak petugas yang terpapar dan meninggal dunia. “Setelah adanya instruksi itu mulai berkurang. Ini semata-mata preventif melindungi petugas dan masyarakat yang akan menyelenggaran akad,” pungkasnya. [lus]






