Surabaya (beritajatim.com) – Kasus dugaan penistaan agama kristiani yang dilaporkan Muriwali Damung Matalu sampai saat ini masih tahap penyelidikan. Meski sudah sebulan lalu kasus ini dilaporkan, penyidik belum juga menemukan pihak yang bertanggungjawab.
Johanes Dipa Widjaja, penasihat hukum Muriwali pun mengkritisi pihak cyber, Dorektorat Resere Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim yang dianggap lamban dalam menangani kasus ini.
“Laporan kita sudah sejak 10 November 2022 lalu. Hingga kini, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu. Di sisi lain, dengan kasus yang sama, hanya saja kali ini orang yang berbeda dengan obyek yang berbeda pula, namun cepat penanganannya. Dalam waktu dua hari sudah ada penangkapan,” ujarnya.
“Perbedaan perlakuan dalam penangan perkara mencerminkan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum, yang justeru akan memperuncing masalah. Jangan sampai ada yang merasa menjadi masyarakat kelas dua (second class) di NKRI, mari tegakkan hukum secara adil dan bermartabat,” lanjutnya.
Johanes Dipa merasa bahwa latar belakang umat monoritas menjadi salah satu faktor pihak kepolisian lamban. Sebab, hal itu bisa dilihat apabila penanganan kasus yang notabenenya dilakukan kaum mayoritas maka akan cepat penanganannya.
“Saya tidak menyangka, hanya sampai di situ saja keberanian polisi dalam menangani kasus penistaan agama ini. Jangan sampai lah isu politik agama terjadi lagi. Kalau begini terus, NKRI bakal bubar karena saling menghina satu sama lain. Kita ini dipersatukan karena perbedaan,” tegasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”penistaan-agama”]
Sementara Kanit 2 Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim Ardyan Yudo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus ini masih dalam penanganan pihaknya. Dan pihaknya sudah memeriksa tiga orang saksi termasuk pelapor. “Rencana hari ini kami akan melakukan pemeriksaan saksi ahli,” ujar Yudo sapaan karib Kanit 2 Cyber Polda Jatim, Senin (12/12/2022).
Ditambahkan dia, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan mengumpulkan alat bukti lainnya. Yudo membantah jika pihaknya lamban menangani kasus ini. “Setiap perkara tingkat kesulitannya berbeda-beda, jadi tidak bisa kita bandingkan antara satu perkara dengan perkara lainnya,” tegasnya. [uci/but]






