Surabaya (beritajatim.com) – AH (43) Terduga pelaku pencabulan anak di Wiyung belum juga ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Padahal, AH telah dilaporkan pada 2020 lalu.
Ditemui awak media, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo mengatakan, jika korban sudah dilakukan visum. Namun hasil visum menunjukkan tidak ada bekas kekerasan seksual. “Visumnya tidak ada apa-apa. Tidak disetubuhi, hanya dipegang-pegang saja,” ujarnya, Selasa (28/06/2022).
Akibatnya, dirinya belum bisa menahan AH lantaran sejumlah alat bukti belum terpenuhi. Selain itu, saksi juga dirasa masih kurang. “Kurang alat bukti, kurang saksi, kalau tertangkap tangan, kita bisa proses, tapi kalau hanya pengakuan saja ini yang sulit,” imbuhnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Wardi mengatakan pihaknya akan memintai keterangan ahli pidana untuk menjelaskan hal tersebut. Sebab, alat bukti dan saksi dirasa kurang untuk menjerat pelaku. “Kita gak mau menangkap karena minimnya alat bukti,” jelas Wardi.
[berita-terkait number=”5″ tag=”cabul”]
Seperti diberitakan sebelumnya, Walaupun telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AH (43) terduga pelaku pencabulan masih bisa menghirup udara bebas.
Perlu diketahui, AH dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh EPB (44) ibu dari anak putri berumur 9 tahun pada tahun 2020 usai melakukan pencabulan pada 2019 lalu. Laporan tersebut diterima dalam laporan polisi nomor LP/B/515/IV/2020/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.
Dari informasi yang dihimpun beritajatim, terlapor AH kembali melakukan perbuatan tercelanya dengan melakukan pencabulan terhadap Mawar (Samaran) pada Senin (18/06/2022). Ia pun kembali dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dalam Laporan Polisi Nomor : TBL/B/515/IV/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur
Dikonfirmasi wartawan, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo mengatakan jika kasus ini sudah dalam proses penyelidikan. “Sudah gelar, dari hasil gelar sudah memeriksa korban ke psikolog, memeriksa terlapor dan melakukan pengecekan ke TKP. Rencana tindak lanjut melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, sudah naik proses sidik,” ungkapnya. (ang/kun)






