Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Dindik Jatim) menggelar sosialisasi petunjuk teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025. Sosialisasi ini menandai perubahan signifikan dalam skema penerimaan siswa baru, terutama pada jalur yang sebelumnya dikenal sebagai zonasi, kini berganti nama menjadi jalur domisili.
Perubahan paling mencolok terdapat pada alokasi kuota. Untuk SMA, kuota jalur domisili turun dari minimal 50% menjadi minimal 35%. SMK mendapatkan kuota domisili minimal 10%. Alokasi kuota lainnya meliputi jalur afirmasi (SMA 30%, SMK 15%), mutasi (maksimal 5%), prestasi lomba (5%), dan prestasi akademik (SMA 25%).
Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, menjelaskan perubahan kuota ini mengacu pada regulasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan dijabarkan lebih lanjut dalam juknis yang disusun Dindik Jatim.
Sosialisasi yang akan berlangsung hingga April ini menargetkan pemahaman menyeluruh bagi panitia penyelenggara dan masyarakat. Sedangkan jukni bertujuan untuk mempermudah dan menjamin transparansi proses SPMB bagi cabang dinas, satuan pendidikan, panitia SPMB, dan operator sekolah.
“Juknis SPMB ini merupakan yang pertama kali disusun. Setelah terbit, kami langsung melakukan sosialisasi di lima klaster,” ungkap Aries, Rabu (25/3/2025).
Perubahan penting lainnya adalah penggantian istilah ‘zonasi’ menjadi ‘domisili,’ yang terbagi menjadi dua: domisili reguler (20%) dan domisili sebaran (15%). Aries menekankan pentingnya komunikasi yang efektif dari penyelenggara kepada masyarakat untuk menghindari kesalahpahaman.
Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim, Mustakim, menjelaskan detail jalur domisili. Jalur domisili reguler memprioritaskan nilai rapor dan indeks sekolah. Jika terdapat nilai yang sama, jarak rumah ke sekolah menjadi penentu.
“Calon murid dalam rayon sekolah akan diperingkat berdasarkan nilai akademik, jarak domisili, usia, dan waktu pendaftaran hingga kuota 20% terpenuhi,” jelas Mustakim.
Calon murid yang tidak diterima di jalur reguler akan masuk dalam peringkat jalur domisili sebaran (15%) di masing-masing kelurahan/desa, dengan kriteria yang sama. Jalur domisili sebaran memungkinkan pilihan sekolah di kelurahan/desa yang memiliki SMA dalam satu rayon.
Berbeda dengan SMA, SMK hanya mendapatkan kuota domisili 10%. SPMB 2025 akan dimulai dengan pra-pendaftaran (19 Mei – 14 Juni 2025) dan dilanjutkan empat tahap pelaksanaan (16 Juni – 5 Juli 2025).
Sosialisasi di Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Tulungagung diikuti 349 peserta, termasuk cabang dinas pendidikan, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, kepala Kemenag kabupaten/kota, kepala SMA/SMK, pengawas, dan operator. [ipl/kun]






